MAKALAH ANALISIS SOSIAL
Program
Kerja Karang Taruna BHINA KARYA REMAJA sebagai Kegiatan untuk Mengaktifkan
Karang Taruna Desa Dringo
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Dosen
Pengampu : Drs,
Akhmad Junaedi, M.pd
Oleh
:
Nama : Abdul Aziz
NIM :
1401415322
Rombel : 3D
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan
rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah analisis sosial mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yang berjudul “Program Kerja
Karang Taruna BHINA KARYA REMAJA sebagai Kegiatan Untuk Mengaktifkan Karang
Taruna Desa Dringo”.
Atas semua bimbingan dan bantuan, dukungan dan
perhatian yang telah diberikan, kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada:
1. Drs, Akhmad Junaedi, M.pd yang telah membimbing dan
banyak membantu saya dalam pembuatan makalah ini.
2. Ketua Karang Taruna Desa
Dringo.
3. Semua Anggota Karang
Taruna Desa Dringo.
Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat
menyelesaikan makalah ini, walaupun kami menyadari bahwasannya dalam penulisan
makalah ini masih terdapat kesalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran
dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga dengan penulisan makalah ini dapat
bermanfaat bagi kami khususnya bagi pembaca. Amin.
Tegal,
20 Desember 2016
Penulis
Abdul
Aziz
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Karang
taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan
sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak
di bidang usaha kesejahteraan sosial. Namun masih banyak desa-desa yang
Karang Tarunanya tidak aktif bahkan ada
beberapa desa yan tidak memiliki Karang Taruna. Sehingga pemuda-pemuda desa
tidak bisa mengembangkan diri melalui kegiatan-kegiatan positif untuk membuat
desa lebih baik.
Karang
Taruna merupakan wahana untuk para remaja menuangkan ide/gagasan untuk
melakukan suatu kegiatan-kegiatan sosial yang dapat memberi manfaat sangat baik
bagi para remaja dan bagi masyarakat sekitar. Dengan tujuan dan fungsi memberikan pembinaan dan pemberdayaan
kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga,
ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Namun masih banyak saja kendalanya
Karang Taruna dalam melaksanakan sebagai mana fungsi dan tujuan Karang Taruna
tersebut, seperti permasalahan dana, sumberdaya manusia, dan lain sebagainya.
Hal itu sudah jadi permasalahan yang umum bagi desa-desa.
Begitu
juga di desa Dringo Rt 01/01, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Di Desa
Dringo sudah terbentuk Karang Taruna yang dinamakan BHINA KARYA REMAJA, namun
Karang Taruna tersebut tidak aktif dikarenakan berbagai
permasalahn-permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu penulis ingin menuliskan
tentang Tidak Aktifnya Karang Taruna yang ada di Desa Dringo,
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar
belakang diatas, permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini adalah:
1.
Pengertian,
tugas, dan fungsi Karang Taruna.
2.
Penyebab
tidak aktifnya Karang Taruna desa Dringo, kecamatan Wonotunggal, kabupaten
Batang.
3.
Solusi untuk
mengaktifkan Karang Taruna desa Dringo, kecamatan Wonotunggal, kabupaten
Batang.
C. Tujuan
1.
Mengetahui pengertian, tugas,
dan fungsi Karang Taruna.
2.
Mengetahui penyebab
tidak aktifnya Karang Taruna Desa Dringo, kecamatan Wonotunggal, kabupaten
Batang.
3.
Mengetahui
bagaimana solusi untuk mengaktifkan Karang Taruna Desa Dringo, kecamatan Wonotunggal,
kabupaten Batang.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian, Landasan Hukum, Tugas, dan Fungsi
Karang Taruna
A.
Pengertian
Karang Taruna
Karang
Taruna adalah
organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan
generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung
jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah
Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak
dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang
Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam
upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua
potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya
alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang
Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah
pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah
mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari
pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota
Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan dating. Karang Taruna beranggotakan
pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i
berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia
mulai 17 - 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan
pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan
kesenian.
B. Landasan Hukum
Karang Taruna
Karang
Taruna adalah organisasi
sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota
masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab
sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal
1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang
taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada
karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4
Permensos 77/2010:
“Karang Taruna berkedudukan di
desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna
termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna
adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda
yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang
usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh
Departemen Sosial.
C.
Tugas dan
Fungsi Karang Taruna
Sebelum membahas mengenai fungsi
karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu
secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi
muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas,
karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a.
Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial,
khususnya generasi muda;
b.
Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi
rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.
Meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif;
d.
Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran
dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda
untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
e. Menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat
semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17
Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a. Pengembangan
kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang
(narkoba) bagi remaja; dan
b. Penanggulangan
masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka
pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi
remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang
taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di
desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan
kesejahteraan sosialnya. Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada
dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang
taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak
dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung
jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana
tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial,
Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Pada tabel berikut ini, akan kami
uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam
penyelenggaraan program karang taruna:
No
|
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang
|
Tanggung Jawab dan Wewenang
|
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
|
1
|
Menteri Sosial
|
a. menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b. menetapkan standar dan indikator secara
nasional;
c. melakukan program percontohan;
d. memberikan stimulasi;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring;
h. melaksanakan koordinasi; dan
i. memantapkan Sumber Daya Manusia.
|
Pasal 22
|
2
|
Gubernur
|
a. melaksanakan tugas desentralisasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
b. melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang
Pemberdayaan Karang Taruna;
c. melakukan program pengembangan;
d. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum
Pengurus Karang Taruna;
e. memberikan penghargaan;
f. melakukan sosialisasi;
g. melakukan monitoring; dan
h. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 23
|
3
|
Bupati/walikota
|
a. melaksanakan tugas pembantuan;
b. melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c. melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d. melaksanakan pembinaan lanjutan;
e. melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum
Pengurus Karang Taruna;
f. memberikan penghargaan;
g. melakukan sosialisasi;
h. melakukan monitoring; dan
i. melaksanakan koordinasi.
|
Pasal 24
|
2.
Permasalahan Tidak Aktifnya Karang Taruna Desa
Dringo.
Adapun
beberapa masalah yang menyebabkan tidak aktifnya karang taruna desa Dringo,
yaitu sebagai berikut:
a.
Kuantitas dan
Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kurang.
Sumber
daya manusia adalah salah satu hal terpenting dalam segala hal, dalam hal ini
adalah Karang Taruna. Remaja desa Dringo sebenarnya banyak, namun mereka
kebanyakan merantau untuk bekerja di luar kota, dikarenakan lapangan pekerjaan
yang sedikit dan persaingan yang begitu ketat. Sehingga yang masih di desa
hanya remaja-remaja yang sudah bekerja di daerah desa Dringo dan sekitarnya dan
remaja-remaja yang hanya jadi pengangguran. Selain itu dengan jumlah remaja
yang tidak terlalu banyak, tingkat pendidikan remaja desa Dringo juga sangat
rendah. Kebanyakan dari remaja desa Dringo hanya lulusan SD, dan SMP, untuk
tingkat SMA saja hanya beberapa anak dan kebanyakan bekerja diluar kota. Sedangkan
remaja yang memiliki tingkat pendidikan perguruan tinggi sangat sedikit sekali.
Oleh karena itu dengan keadaan pendidikan yang sangat rendah dan jumlah remaja
yang tidak begitu banyak menjadikan tingkat untuk berorganisasi mereka juga
rendah. Sehingga sedikit sekali yamg berpikiran untuk membuat suatu kegiatan di
desa Dringo.
b.
Dana Karang
Taruna yang tidak transparan dari Desa.
Dana
dari desa yang untuk karang taruna tidak ada transparasi terhadap karang taruna
desa Dringo, karang taruna tidak tahu secara pasti berapa besar dana dari desa
yang di alokasikan untuk karang taruna, sehingga hal tersebut menjadi kendala
yang utama karena pihak karang taruna bingung untuk membuat atau melakukan
kegiatan dengan tidak adanya pemasukan dana ke karang taruna. Selama ini ketika
ada suatu kegiatan Karang Taruna selalu meminta iuran masyarakat. Hal itu
disebabkan karena pengetahuan para remaja yang kurang akan dana desa dan dari
pihak desa yang tidak mau transparan terhadap dana Karang Taruna. Sehingga dari
karang taruna tidak menindaklanjuti ke kelurahan tentang transparansi dana desa.
c.
Tidak Adanya
Program Kerja.
Karang
Taruna desa Dringo sudah di bentuk struktur organisasinya, namun tidak ada
program kerjanya dari masing-masing sub struktur organisasi tersebut. Sehingga
program kerjanya dan agenda kegiatan dari karang taruna desa Dringo kurang
jelas. Karang taruna hanya berkumpul dan membuat kegiatan jika ada hari besar
seperti perayaan kemerdekaan 17 Agustus, selain itu tidak ada agenda kumpul
rutin atau kegiatan yang lain yang berguna untuk masyarakat desa Dringo
terutama remajanya. Sehingga tujan dan fungsi yang benar belum diterapkan di
desa Dringo.
3. Solusi
Untuk Permasalahan Tidak Aktifnya Karang Taruna
Karang Taruna merupakan organisasi desa yang beranggotakan remaja desa Dringo dari berbagai
aktivitas, kalangan, maupun golongan, dengan cita-cita bersama membangun Desa Dringo
dengan semangat kontribusi bersama. Organisasi ini dibuat sebagai sarana peningkatan kompetensi
pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas remaja dan wadah silaturahmi untuk
membangun kontribusi bersama untuk kemajuan Desa Dringo.
Selain itu, adanya Karang Taruna di desa Dringo
berusaha untuk mewujudkan kemajuan desa
yang nantinya kemajuan tersebut juga untuk memotivasi desa lain di sekitar.
Jika desa-desa di Indonesia maju maka
semakin mudah terwujudnya Indonesia yang kuat di berbagai bidang seperti
ekonomi, sosial, politik, budaya, ketahanan, kemananan, dan pendidikan. Dan
yang terpenting aktifnya Karang Taruna desa Dringo untuk sebagai wadah
silaturahim antara remaja desa Dringo dan masyarakat desa Dringo.
Oleh karena itu dengan permasalan-permasalahan di
atas diharapkan dari pihak kelurahan untuk bisa mendukung Karang Taruna desa
Dringo baik dari segi dana, ide, maupun pengawasan demi keaktifan Karanga
Taruna desa Dringo.
Selain itu perlu program kerja yang terencana untuk
mengaktifkan Karang Taruna Desa Dringo:
a.
Bidang Kesekretariatan
1.
Mengadakan Pertemuan Rutin satu
bulan satu kali sekaligus yasinan dan arisan untuk memperlancar jalannya
pertemuan.
2.
Mengikuti Forum Komunikasi dengan
Karang Taruna se Kecamatan Wonotunggal
dan Karang Taruna se Kabupaten Batang.
3.
Mengadakan komunikasi dan
konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan
untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
b.
Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1.
Memberikan bantuan moril dan
materiil dalam penyaluran sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah.
2.
Turut berperan serta dalam
setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
3.
Mendata Potensi dan Sumber
Kesejahteraan Sosial (PSKS)
4.
Memasyarakatkan kepedulian
terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat, dan lain sebagainya.
c.
Bidang Usaha Ekonomi Produktif
1.
Merencanakan kegiatan usaha
yang bertujuan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat.
2.
Ikut berperan serta dalam usaha
pertanian melalui kelompok – kelompok tani.
3.
Mengikutsertakan anggota dalam
setiap kegiatan pelatihan, seperti perbengkelan, pertanian, perkebunan, home
industri, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
d.
Bidang Pendidikan dan Latihan
1.
Mengadakan kegiatan-kegiatan
yang positif agar generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif.
2.
Mengikutsertakan generasi muda
mengikuti latihan-latihan kerja.
3.
Membudayakan gerakan Hidup
Sehat melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih.
4.
Mengaktifkan dan pengkaderan
kader kesehatan untuk menunjang keberhasilan kegiatan Posyandu di desa.
5.
Ikut berpartisipasi aktif dalam
penyuluhan kepada orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk mengikuti
Pendidikan TK dan TPA agar memenuhi tuntutan pendidikan yang lebih maju dan
agamis.
e.
Bidang Keagamaan / Kerohanian
1.
Mengadakan peringatan hari –
hari besar Keagamaan.
2.
Mengadakan gotong royong menjaga
kebersihan lingkungan masjid dan mushola.
3.
Mengadakan yasinan sekaligus
arisan warga masyarakat.
4.
Bekerjasama dengan Remaja
Mesjid memberikan pelajaran baca tulis Al – Qur’an bagi anak – anak.
5.
Menghidupkan nuansa bulan
ramadhan melalui Tadarus Al – Qur’an, Peringatan Nuzulul Qur’an, Buka puasa
bersama, Mengadakan Takbir Hari Raya Idul Fitri (dan juga Idul Adha).
6.
Mengikutsertakan
masyarakat/remaja dalam setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
7.
Meingkatkan pembinaan dan
penyuluhan anak dan remaja sejak dini dalam bidaang mental, moral, agama, budi
pekerti, sopan santun dalam keluarga dan masyarakat.
f.
Bidang Pengabdian Masyarakat.
1.
Berpartisipasi aktif dalam
kegiatan yang bersifat positif dimasyarakat.
2.
Membantu mencarikan solusi
dalam segala permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
3.
Berupaya menyalurkan aspirasi
yang berkembang kepada pihak pemerintah desa.
4.
Pelopor gerakan gotong royong
baik dalam kebersihan lingkungan tempat ibadah, kuburan dan lain-lain.
5.
Turut berpartisipasi dan
berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu
bekerja sama dengan bidan desa di Desa Dringo.
6.
Meningkatkan Penyuluhan tentang
pentingnya pemahaman dan kesertaan dalam program KB menuju keluarga berkwalitas
bekerja sama dengan Petugas Keluarga Berencaan Desa (PKBD)
g.
Bidang Pemuda / Olahraga.
1.
Selalu tampil dalam kegiatan
yang diadakan oleh masyarakat.
2.
Membangun Jati Diri Bangsa
dengan sikap mental dan perilaku yang berbudaya dengan menumbuhkan pengamalan
sila-sila dalam Pencasila serta membudayakan pemahaman Cinta Tanah Air dan ada
kemampuan awal bela negara.
3.
Menumbuhkan kesadaran tentang
pentingnya kemampuan hidup dan keterampilan untuk bisa mandiri dan upaya
pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
4.
Mengikutsertakan generasi muda
dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk
hidup mandiri.
5.
Mempersiapkan tim olahraga baik
putra maupun putri dengan mengadakan latihan rutin minimal satu kali seminggu sesuai dengan bakat remaja desa Dringo.
6.
Mengadakan dan mengikuti
pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam maupun luar daerah.
h.
Bidang Seni Budaya.
1.
Mengadakan latihan untuk
meningkatkan kemampuan dalam bidang seni budaya terutama budaya tradisional.
2.
Menggali potensi generasi muda
agaar bisa berapresiasi.
3.
Dalam setiap pelaksanaan
pertunjukan, selalu aktif melaksanakan promosi untuk meningkatkan pendapatan.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Karang Taruna merupakan sebuah organisasi
sosial yang beranggotakan remaja-remaja Desa Dringo dari berbagai aktivitas,
kalangan, maupun golongan; dengan cita-cita bersama membangun Desa Dringo
dengan semangat kontribusi bersama. Karang Taruna sebagai sarana peningkatan kompetensi
pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas Desa Dringo dan wadah silaturahmi
untuk membangun kontribusi bersama untuk kemajuan Desa Dringo.
Permasalahan-permasalahan
yang membuat Karang Taruna Desa Dringo yang menjadikan tidak aktifnya Karang
Taruna tersebut dapat di selesaikan dengan solusi membuat program kerja yang
sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat Desa Dringo.
B.
Saran
Penulis mengharapkan remaja-remaja di Desa Dringo
bisa mempunyai rasa sosial yang tinggi walaupun hidup di desa. Ketika remaja
mempunyai rasa sosial yang tinggi maka membuat mereka semangat untuk membangun
desa menjadi lebih baik melalui kegiatan-kegiatan Karang Taruna yang positif..
Setelah semua itu terwujud, semoga kita bisa membangun Desa Dringo baik secara
langsung maupun tidak langsung.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar