Sabtu, 22 September 2018

Makalah Analisis Sosial Proker Karang Taruna


MAKALAH ANALISIS SOSIAL
Program Kerja Karang Taruna BHINA KARYA REMAJA sebagai Kegiatan untuk Mengaktifkan Karang Taruna Desa Dringo
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi

Dosen Pengampu : Drs, Akhmad Junaedi, M.pd

Oleh :
Nama          : Abdul Aziz
NIM                        : 1401415322
Rombel       : 3D


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2016
PRAKATA
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah analisis sosial mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi yang berjudul  “Program Kerja Karang Taruna BHINA KARYA REMAJA sebagai Kegiatan Untuk Mengaktifkan Karang Taruna Desa Dringo. 
Atas semua bimbingan dan bantuan, dukungan dan perhatian yang telah diberikan, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.    Drs, Akhmad Junaedi, M.pd yang telah membimbing dan banyak membantu saya dalam pembuatan makalah ini.
2.    Ketua Karang Taruna Desa Dringo.
3.    Semua Anggota Karang Taruna Desa Dringo.

Suatu kebanggaan tersendiri bagi kami karena dapat menyelesaikan makalah ini, walaupun kami menyadari bahwasannya dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Semoga dengan penulisan makalah ini dapat bermanfaat bagi kami khususnya bagi pembaca. Amin.


Tegal, 20 Desember 2016
Penulis

Abdul Aziz

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Karang taruna merupakan organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Namun masih banyak desa-desa yang Karang Tarunanya tidak aktif  bahkan ada beberapa desa yan tidak memiliki Karang Taruna. Sehingga pemuda-pemuda desa tidak bisa mengembangkan diri melalui kegiatan-kegiatan positif untuk membuat desa lebih baik.
Karang Taruna merupakan wahana untuk para remaja menuangkan ide/gagasan untuk melakukan suatu kegiatan-kegiatan sosial yang dapat memberi manfaat sangat baik bagi para remaja dan bagi masyarakat sekitar. Dengan tujuan dan fungsi memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.
Namun masih banyak saja kendalanya Karang Taruna dalam melaksanakan sebagai mana fungsi dan tujuan Karang Taruna tersebut, seperti permasalahan dana, sumberdaya manusia, dan lain sebagainya. Hal itu sudah jadi permasalahan yang umum bagi desa-desa.
Begitu juga di desa Dringo Rt 01/01, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang. Di Desa Dringo sudah terbentuk Karang Taruna yang dinamakan BHINA KARYA REMAJA, namun Karang Taruna tersebut tidak aktif dikarenakan berbagai permasalahn-permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu penulis ingin menuliskan tentang Tidak Aktifnya Karang Taruna yang ada di Desa Dringo,

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini adalah:
1.         Pengertian, tugas, dan fungsi Karang Taruna.
2.         Penyebab tidak aktifnya Karang Taruna desa Dringo, kecamatan Wonotunggal, kabupaten Batang.
3.         Solusi untuk mengaktifkan Karang Taruna desa Dringo, kecamatan Wonotunggal, kabupaten Batang.

C.    Tujuan
1.         Mengetahui pengertian, tugas, dan fungsi Karang Taruna.
2.         Mengetahui penyebab tidak aktifnya Karang Taruna Desa Dringo, kecamatan Wonotunggal, kabupaten Batang.
3.         Mengetahui bagaimana solusi untuk mengaktifkan Karang Taruna Desa Dringo, kecamatan Wonotunggal, kabupaten Batang.











BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian, Landasan Hukum, Tugas, dan Fungsi Karang Taruna
A.    Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan dating. Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.


B.     Landasan Hukum Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.
Demikian disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna (“Permensos 77/2010”) yang kami akses dari laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Dari sini kita bisa lihat bahwa karang taruna berada di wilayah desa/kelurahan, seperti halnya Anda yang bekerja pada karang taruna di wilayah desa. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 4 Permensos 77/2010: 
“Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Perlu diketahui bahwa karang taruna termasuk sebagai Lembaga Kemasyarakatan. Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (“Permendagri 5/2007”), karang taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial.
C.     Tugas dan Fungsi Karang Taruna
Sebelum membahas mengenai fungsi karang taruna, terlebih dahulu kita mengetahui tugas pokok karang taruna, yaitu secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial (Pasal 5 Permensos 77/2010).
Untuk menjalankan tugas pokok di atas, karang taruna mempunyai fungsi (Pasal 6 Permensos 77/2010):
a.       Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
b.      Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
c.       Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
d.      Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
 e.   Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
f. Memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara berdasarkan Pasal 17 Permendagri 5/2007, ada tambahan fungsi karang taruna, yaitu:
a.   Pengembangan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja; dan
b.   Penanggulangan masalah-masalah sosial, baik secara preventif, rehabilitatif dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.
Melihat dari fungsi-fungsi karang taruna di atas, dapat diketahui bahwa fokus/target dibentuknya karang taruna di desa/kelurahan adalah generasi muda, khususnya dalam masalah perlindungan dan kesejahteraan sosialnya. Selanjutnya mengenai wewenang karang taruna, pada dasarnya, pada Permensos 77/2010 tidak menyebutkan mengenai wewenang karang taruna. Adapun yang diatur dalam peraturan tersebut adalah wewenang beberapa pihak dalam menyelenggarakan program karang taruna. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dan berwenang dalam penyelenggaraan program karang taruna adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang mana tanggung jawab dan wewenang tersebut dilaksanakan oleh Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota (lihat Pasal 21 Permensos 77/2010).
Pada tabel berikut ini, akan kami uraikan tanggung jawab dan wewenang masing-masing pihak tersebut dalam penyelenggaraan program karang taruna: 
No
Pihak yang Bertanggung Jawab dan Berwenang

Tanggung Jawab dan Wewenang
Dasar Hukum (Permensos 77/2010)
1
Menteri Sosial
a.    menetapkan Pedoman Umum Karang Taruna;
b.    menetapkan standar dan indikator secara nasional;
c.    melakukan program percontohan;
d.    memberikan stimulasi;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring;
h.    melaksanakan koordinasi; dan
i.      memantapkan Sumber Daya Manusia.

Pasal 22
2
Gubernur
a.    melaksanakan tugas desentralisasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
b.    melaksanakan tugas dekonsentrasi bidang Pemberdayaan Karang Taruna;
c.    melakukan program pengembangan;
d.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
e.    memberikan penghargaan;
f.     melakukan sosialisasi;
g.    melakukan monitoring; dan
h.    melaksanakan koordinasi.

Pasal 23
3
Bupati/walikota
a.    melaksanakan tugas pembantuan;
b.    melakukan penumbuhan Karang Taruna;
c.    melakukan pemutakhiran data Karang Taruna;
d.    melaksanakan pembinaan lanjutan;
e.    melakukan pembinaan kemitraan dengan Forum Pengurus Karang Taruna;
f.     memberikan penghargaan;
g.    melakukan sosialisasi;
h.    melakukan monitoring; dan
i.      melaksanakan koordinasi.

Pasal 24


2.      Permasalahan Tidak Aktifnya Karang Taruna Desa Dringo.
Adapun beberapa masalah yang menyebabkan tidak aktifnya karang taruna desa Dringo, yaitu sebagai berikut:
a.       Kuantitas dan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kurang.
Sumber daya manusia adalah salah satu hal terpenting dalam segala hal, dalam hal ini adalah Karang Taruna. Remaja desa Dringo sebenarnya banyak, namun mereka kebanyakan merantau untuk bekerja di luar kota, dikarenakan lapangan pekerjaan yang sedikit dan persaingan yang begitu ketat. Sehingga yang masih di desa hanya remaja-remaja yang sudah bekerja di daerah desa Dringo dan sekitarnya dan remaja-remaja yang hanya jadi pengangguran. Selain itu dengan jumlah remaja yang tidak terlalu banyak, tingkat pendidikan remaja desa Dringo juga sangat rendah. Kebanyakan dari remaja desa Dringo hanya lulusan SD, dan SMP, untuk tingkat SMA saja hanya beberapa anak dan kebanyakan bekerja diluar kota. Sedangkan remaja yang memiliki tingkat pendidikan perguruan tinggi sangat sedikit sekali. Oleh karena itu dengan keadaan pendidikan yang sangat rendah dan jumlah remaja yang tidak begitu banyak menjadikan tingkat untuk berorganisasi mereka juga rendah. Sehingga sedikit sekali yamg berpikiran untuk membuat suatu kegiatan di desa Dringo.
b.      Dana Karang Taruna yang tidak transparan dari Desa.
Dana dari desa yang untuk karang taruna tidak ada transparasi terhadap karang taruna desa Dringo, karang taruna tidak tahu secara pasti berapa besar dana dari desa yang di alokasikan untuk karang taruna, sehingga hal tersebut menjadi kendala yang utama karena pihak karang taruna bingung untuk membuat atau melakukan kegiatan dengan tidak adanya pemasukan dana ke karang taruna. Selama ini ketika ada suatu kegiatan Karang Taruna selalu meminta iuran masyarakat. Hal itu disebabkan karena pengetahuan para remaja yang kurang akan dana desa dan dari pihak desa yang tidak mau transparan terhadap dana Karang Taruna. Sehingga dari karang taruna tidak menindaklanjuti ke kelurahan tentang transparansi dana desa.
c.       Tidak Adanya Program Kerja.
Karang Taruna desa Dringo sudah di bentuk struktur organisasinya, namun tidak ada program kerjanya dari masing-masing sub struktur organisasi tersebut. Sehingga program kerjanya dan agenda kegiatan dari karang taruna desa Dringo kurang jelas. Karang taruna hanya berkumpul dan membuat kegiatan jika ada hari besar seperti perayaan kemerdekaan 17 Agustus, selain itu tidak ada agenda kumpul rutin atau kegiatan yang lain yang berguna untuk masyarakat desa Dringo terutama remajanya. Sehingga tujan dan fungsi yang benar belum diterapkan di desa Dringo.
3.      Solusi Untuk Permasalahan Tidak Aktifnya Karang Taruna
Karang Taruna merupakan organisasi desa yang beranggotakan remaja desa Dringo dari berbagai aktivitas, kalangan, maupun golongan, dengan cita-cita bersama membangun Desa Dringo dengan semangat kontribusi bersama. Organisasi ini dibuat sebagai sarana peningkatan kompetensi pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas remaja dan wadah silaturahmi untuk membangun kontribusi bersama untuk kemajuan Desa Dringo.
Selain itu, adanya Karang Taruna di desa Dringo berusaha  untuk mewujudkan kemajuan desa yang nantinya kemajuan tersebut juga untuk memotivasi desa lain di sekitar. Jika  desa-desa di Indonesia maju maka semakin mudah terwujudnya Indonesia yang kuat di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, ketahanan, kemananan, dan pendidikan. Dan yang terpenting aktifnya Karang Taruna desa Dringo untuk sebagai wadah silaturahim antara remaja desa Dringo dan masyarakat desa Dringo.
Oleh karena itu dengan permasalan-permasalahan di atas diharapkan dari pihak kelurahan untuk bisa mendukung Karang Taruna desa Dringo baik dari segi dana, ide, maupun pengawasan demi keaktifan Karanga Taruna desa Dringo.
Selain itu perlu program kerja yang terencana untuk mengaktifkan Karang Taruna Desa Dringo:
a.       Bidang Kesekretariatan
1.      Mengadakan Pertemuan Rutin satu bulan satu kali sekaligus yasinan dan arisan untuk memperlancar jalannya pertemuan.
2.      Mengikuti Forum Komunikasi dengan Karang Taruna se Kecamatan Wonotunggal dan Karang Taruna se Kabupaten Batang.
3.      Mengadakan komunikasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
b.      Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1.      Memberikan bantuan moril dan materiil dalam penyaluran sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah.
2.      Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
3.      Mendata Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
4.      Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat, dan lain sebagainya.
c.       Bidang Usaha Ekonomi Produktif
1.      Merencanakan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat.
2.      Ikut berperan serta dalam usaha pertanian melalui kelompok – kelompok tani.
3.      Mengikutsertakan anggota dalam setiap kegiatan pelatihan, seperti perbengkelan, pertanian, perkebunan, home industri, dan lain-lain yang dapat meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
d.      Bidang Pendidikan dan Latihan
1.      Mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif agar generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif.
2.      Mengikutsertakan generasi muda mengikuti latihan-latihan kerja.
3.      Membudayakan gerakan Hidup Sehat melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih.
4.      Mengaktifkan dan pengkaderan kader kesehatan untuk menunjang keberhasilan kegiatan Posyandu di desa.
5.      Ikut berpartisipasi aktif dalam penyuluhan kepada orang tua yang memiliki anak usia sekolah untuk mengikuti Pendidikan TK dan TPA agar memenuhi tuntutan pendidikan yang lebih maju dan agamis.
e.       Bidang Keagamaan / Kerohanian
1.      Mengadakan peringatan hari – hari besar Keagamaan.
2.      Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan lingkungan masjid dan mushola.
3.      Mengadakan yasinan sekaligus arisan warga masyarakat.
4.      Bekerjasama dengan Remaja Mesjid memberikan pelajaran baca tulis Al – Qur’an bagi anak – anak.
5.      Menghidupkan nuansa bulan ramadhan melalui Tadarus Al – Qur’an, Peringatan Nuzulul Qur’an, Buka puasa bersama, Mengadakan Takbir Hari Raya Idul Fitri (dan juga Idul Adha).
6.      Mengikutsertakan masyarakat/remaja dalam setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
7.      Meingkatkan pembinaan dan penyuluhan anak dan remaja sejak dini dalam bidaang mental, moral, agama, budi pekerti, sopan santun dalam keluarga dan masyarakat.
f.       Bidang Pengabdian Masyarakat.
1.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang bersifat positif dimasyarakat.
2.      Membantu mencarikan solusi dalam segala permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat.
3.      Berupaya menyalurkan aspirasi yang berkembang kepada pihak pemerintah desa.
4.      Pelopor gerakan gotong royong baik dalam kebersihan lingkungan tempat ibadah, kuburan dan lain-lain.
5.      Turut berpartisipasi dan berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui kegiatan Posyandu bekerja sama dengan bidan desa di Desa Dringo.
6.      Meningkatkan Penyuluhan tentang pentingnya pemahaman dan kesertaan dalam program KB menuju keluarga berkwalitas bekerja sama dengan Petugas Keluarga Berencaan Desa (PKBD)
g.      Bidang Pemuda / Olahraga.
1.      Selalu tampil dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
2.      Membangun Jati Diri Bangsa dengan sikap mental dan perilaku yang berbudaya dengan menumbuhkan pengamalan sila-sila dalam Pencasila serta membudayakan pemahaman Cinta Tanah Air dan ada kemampuan awal bela negara.
3.      Menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya kemampuan hidup dan keterampilan untuk bisa mandiri dan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba.
4.      Mengikutsertakan generasi muda dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk hidup mandiri.
5.      Mempersiapkan tim olahraga baik putra maupun putri dengan mengadakan latihan rutin minimal satu kali seminggu sesuai dengan bakat remaja desa Dringo.
6.      Mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam maupun luar daerah.
h.      Bidang Seni Budaya.
1.      Mengadakan latihan untuk meningkatkan kemampuan dalam bidang seni budaya terutama budaya tradisional.
2.      Menggali potensi generasi muda agaar bisa berapresiasi.
3.      Dalam setiap pelaksanaan pertunjukan, selalu aktif melaksanakan promosi untuk meningkatkan pendapatan.
















BAB III
PENUTUP

A.    Simpulan
Karang Taruna merupakan sebuah organisasi sosial yang beranggotakan remaja-remaja Desa Dringo dari berbagai aktivitas, kalangan, maupun golongan; dengan cita-cita bersama membangun Desa Dringo dengan semangat kontribusi bersama. Karang Taruna sebagai sarana peningkatan kompetensi pemuda dalam rangka meningkatkan kualitas Desa Dringo dan wadah silaturahmi untuk membangun kontribusi bersama untuk kemajuan Desa Dringo.
Permasalahan-permasalahan yang membuat Karang Taruna Desa Dringo yang menjadikan tidak aktifnya Karang Taruna tersebut dapat di selesaikan dengan solusi membuat program kerja yang sesuai dengan keadaan dan kondisi masyarakat Desa Dringo.

B.     Saran
Penulis mengharapkan remaja-remaja di Desa Dringo bisa mempunyai rasa sosial yang tinggi walaupun hidup di desa. Ketika remaja mempunyai rasa sosial yang tinggi maka membuat mereka semangat untuk membangun desa menjadi lebih baik melalui kegiatan-kegiatan Karang Taruna yang positif.. Setelah semua itu terwujud, semoga kita bisa membangun Desa Dringo baik secara langsung maupun tidak langsung.








DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cerita Motivasi Kisah Pribadi

Perjuangan Seorang “Kuli Bangunan untuk Kuliah” Berdasarkan kisah nyata pribadi Oleh : Abdul Aziz Saya tidak pernah menyangka sa...