Sabtu, 22 September 2018

Makalah Pendidikan Kewarganegaraan Materi Wawasan Nusantara


BAB I
PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang
Kehidupan suatu bangsa dalam pertumbuhan dan perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai factor yang bersifat timbal balik, baik bersifat fisik, maupun yang bersifat nonfisik. Sejalan dengan pemikiran tersebut suatu bangsa akan berusaha menempatkan dirinya sehingga dapat mencapai cita-cita nasionalnya secara maksimal. Oleh karena itu, bangsa yang bersangkutan haruslah memiliki pandangan tentang dirinya dalam hubungandengan  lingkungan yang memungkinkan berlangsungnya berbangsa.
Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki suatu wawasan nasional yang disebut wawasan nusantara. Hakikat wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indoensia.
Makna yang dapat ditangkap      dari pengertian tersebut bahwa wawasan nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan Negara dan bangsa Indonesia yang note bane diwarnai berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tepat menghargai tepatnya perbedaan.

B.        Rumusan Masalah
1.      Bagaimana arah pandang wawasan Nusantara?
2.      Bagaimana kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan Nusantara?
3.      Bagaimana implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan bangsa Indonesia?
C.       Tujuan
Tujuan disusunnya makalah ini yaitu:
1.      Menegtahui dan memahami arah pandang Wawasan Nusantara
2.      Mengetahui kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantar.
3.      Mengetahui dan melaksanakan implementasi Wawasan Nusantara.


BAB II
PEMBAHASAN
A.       Pengertian Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranta memiliki suatu wawasan nasional yang disebut wawasan Nusantara. Hakikat wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian yang lengkap, wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat ditangkap      dari pengertian tersebut bahwa wawasan nusantara mengajarkan kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan Negara dan bangsa Indonesia yang note bane diwarnai berbagai macam perbedaan, agar dalam kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan bukanlah persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tepat menghargai tepatnya perbedaan.

B.        Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara  meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.

1.         Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persastuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun aspek social. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2.         Arah Pandang ke Luar
Arah Pandang Ke Luar Arah Pandang keluar ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesia harus berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptanya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
                                                                                       
C.       Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
1.      Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·            Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·            Undang undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·            Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
·            Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.

2.      Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam  menentukan segala jenis kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara  negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan  bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3.      Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah, akan tetapi kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat/rakyat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala  bidang kehidupan demi tercapainya tujuan nasional tersebut sebagai pancaran dari makin meningkatnya rasa kebangsaan, faham kebangsaan, dan semangat kebangsaan yang merupakan kesatuan yang utuh dalam jiwa rakyat bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan dari Wawasan Nusantara yang menjadi landasan visional bangsa Indonesia.

D.       Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1)      Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2)      Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3)      Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4)      Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5)      Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.          Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2.          Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
a.         Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.      Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)         Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)         Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)         Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.      Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1)      Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

Implementasi Wawasan Nusantara secara umum dapat dibedakan dalam pemahaman implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Nasional dan implementasi Wawasan Nusantara dalam hubungan antara Negara Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
1.         Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara bagi Bangsa Indonesia menjadi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam menghadapi, menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a.      Kehidupan Bidang Politik
Dalam kehidupan bidang politik, Wawasan Nusantara diharapkan dapat mencipttakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis. Hal ini tampak dalam wujud pemerintahan yang aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Dinamika kehidupan kenegaraan antara lain dibentuknya lembaga-lembaga pemerintahan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan mengacu pada mekanisme lima tahunan.
Penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis bukan hanya menyangkut penataan kelembagaan Negara sebagai suprastruktur politik, tatapi juf\ga secara sinergis dengan pembangunan infrasturktur politik. Pembangunan infrastruktur politik merupakan wujud  tanggung jawab waga Negara Indonesia dalam ikut serta menyekenggarakan Negara sehingga dengan demikian dapat dipenuhilah cita-cita masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan berupa penataan kehidupan partai-partai politik.

b.      Kehidupan Bidang Ekonomi
Dalam bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1.      Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3.      Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh : Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi :
1)      Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2)      Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3)      Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4)      Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.

c.       Kehidupan Bidang Sosial Budaya

Dalam kehidupan social budaya, implementasi Wawasan Nusantara akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai kenyataan hidup di sekitarnya dan sekaligus sebagai karunia dari sang Pencipta. Kenyataan kebhinekaan masyarakat Indonesia antara lain tercermin dalam perbedaan agama, suku bangsa, bahasa daerah, dan adata istiadat. Kesadaran akan kebhinekaan itu diharapkan dapat dipakai sebagai modal untuk membangun kebersamaan dalam wujud persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia diharapkan lebih mampu menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan golongan dan status sosialnya. 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
a.          Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b.         Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.

d.         Kehidupan Bidang Pertahanan dan Keamanan
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan pertahanan keamanan diharapkan akan menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa. Cnta tanah air dan bangsa tersebut lebih lanjut akan membentuk jiwa setiap warga Negara Indonesia dalam upaya bela Negara. Jiwa bela Negara bukan berarti hanya bersifat fisik belaka, tetapi juga bela Negara dalam pengertian non fisik. Dari sinilah diharapkan warga Negara Indonesia siap menghadapi setiap ancaman yang membahayakan kehidupan bangsa dan Negara.
Implementasi Wawasan Nusantara juga dapat diterapkan ke dalam segala pranata social yang berlaku di dalam masyarakat dalam nuansa kebhinekaan sehingga akan tercipta dinamika kehidupan social yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan taat pada hukum. Kesemuanya itu menggambarkan bahwa Wawasan Nusantara akan mengarahkan warga Negara Indonesia akan siap, paham, dan semangat kebangsaan yang tinggi sebagai jati diri Bangsa Indonesia. Itulah yang disebut Nasionalisme Indonesia.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.       Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara. Contohnya memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2.       Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Contohnya rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.       Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

2.         Implementasi Wawasan Nusantara dalam Hubungan antara Negara Indonesia dengan Bangsa-bangsa Lain di Dunia
Implementasi Wawasan Nusantara dalam hubungnannya dengan bangsa-bangsa lain membawa implikasi dalam hal-hal sebagai berikut:
a.         Perhatian Pada Daerah Frontier
Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terbesar di dunia. Wilaya Indonesia terdiri atas rangkaian pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.508 yang membentang seluas lebih kurang delapan juta kilometer persegi. Sesuai dengan posisi geografisnya, Negara Indonesia memiliki daerah perbatasan di darat dan perbatasan di laut dengan Negara-negara tetangga.
Penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 200 juta jiwa tersebar secara tidak merata di seluruh wilayah Negara. Sebagian besar penduduk Indonesia tersebut berada di pusat-pusat pemerintahan dan pusat-pusta industri atau perdagangan, akibatnya yang sebagian kecil menempati daerah-aerah terpencil. Daerah-daerah terpencil itu sebagian besar berada di daerah perbatasan Negara.
Kehidupan di daerah-daerah terpencil termasuk daerah perbatasan berbeda dengan kehidupan di pusat pemerintahan dan daerah perdagangan atau industri. Kehidupan di pusat pemerintahan dan daerah industri atau perdagangan memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang baik. Namun, bagi daerah terpencil, termasuk daerah perbatasan, berlaku kondisi sebaliknya. Kenyataan lain untuk daerah terpencil dan daerah perbatasan adanya kondisi alam yang sulit dijangkau berupa wilayah pegunungan, hutan lebat, atau lautan. Akibatnya sistem sirkulasi daerah-daerah perbatasan kurang memadai.
Perhatian kepada daerah perbatasan seperti tersebut di atas akan menimbulkan akibat seakan-akan batas Negara bergeser ke dalam wilayah Indonesia. Kenyataan ini mengakibatkan adanya batas imajiner yang berupa batas pengaruh asing yaitu pengaruh Negara tetangga terhadap wilayah Indonesia. Batas imajiner inilah yang yang dinamakan Daerah Frontier.
Daerah frontier yang terbentuk bersifat dinamis, artinya dapat bergeser sesuai dengan kadar pengaruh pemerintah terhadap masyarakat yang bersangkutan. Pengaruh efektif pemerintah pusat tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi dikurangi dengan luas wilayah sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi oleh kekuatan asing dari seberang perbatasan. Pengaruh asing dapat berawal dari pengaruh budaya atau pengaruh ekonomi. Akan tetapi pengaruh tersebut apabila tidak ditangani secara efektif dapat berkembang menjadi permasalahan politik yang berujung pada kehendak memisahkan diri dari masyarakat di daerah frontier. Dengan demikian daerah frontier berdampak pada hilangnya wilayah yang berada di bawah kedaulatan Negara Indonesia.
Ada beberapa prinsip kebijaksanaan yang dapat dikembangkan dalam mengatasi munculnya daerah frontier sebagai berikut.
1)      Adanya perbaikan sistem sirkulasi di seluruh wilaynh nuantar, terutama pada daerah-daerah terpencil dan sepanjang daearah perbatasan Negara. Hal tersebut untuk menghilangkan rasa keterpencilan atau rasa keterasingan sebagiam masyarakat serta meningkatkan efektivitas komunikasi antar golongan masyarakat dan antar daerah di dalam wilayah Negara Indonesia. Di samping itu, perbaikan sistem sirkulasi dapat menghilangkan efektivitas pengawasan dan pengendalian masyarakat oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2)      Upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan di daerah terpencil atau daerah perbatasan sesuai dengan potensi daerah tersebut. Pembangunan ini diarahka untuk mwujudkan percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat. Pembangunan juga diharapakan member daya tarik baru yang mampu mengalihkan perhatian masyarakat di daerah perbatasan dari tempat pertumbuhan di Negara-negara tetangga.
3)      Upaya menjalin kerjasama dalam bidang budaya, ekonomi dan politik dengan Negara tetangga yang berbatasan. Kerjasama ini dimaksudkan untuk menumbuhkan pusat-pusat kehidupan yang tidak merugikan bagi kedaulatan wilayah Negara masing-masing.

b.         Implikasi Hukum Laut Internasional dan Kaitannya dengan Wawasan Nusantara
Hukum Laut Internasional (HLI) telah mengatur secara internasional hubungan hak, kewenangan, dan kewajiban Negara atas laut. Deklarasi Djuanda tahun 1957 merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang menegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka memperoleh hak dan kewenangan atas laut dalam wilayah yuridikasi nasional yang sekaligus berimplikasi terhadap hak dan kewajibannya dalam dunia internasional.
Pebukaan UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kewajiban Negara ini menjadikan Bangsa Indonesia harus dapat mewujudkan kedaulatan atas wilayah yurisdiksi nasional yang sebagian besar berupa wilayah perairan atau laut. Upaya Indonesia tersebut mendapatkan kesepakatan berdasarkan UNCLOS tahun 1982 yang secara legal mendukung wilayah Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi Djuanda sesuai dengan prinsip Wawasan Nusantara.
Rezim Negara kepulauan sebagaimana dinyatakan dalam Hukum Laut Internasionl dengan tegas telah memberikan arti kesatuan wilayah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap keberadaan perairan Indonesia. Di sisilain hal tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan kewajiban Indonesia dalam ketentuan-ketentuan tentang pemanfaatan dan pendayagunaan perairan laut nusantara. Seluruh laut nusantara, ruang di atasnya, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam dan di bawah lautan yang sebelumnya merupakan laut bebas selanjutnya dapat diolah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Hak dan kewenangan terhadap laut ini mencakup antara lain laut wilayah (laut territorial, zone tambahan, zone ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan sumber daya alam yang dikandungnya).
Kewajiban Indonesia atas laut berkenaan dengan lintas damai, lintas transit, penyediaan alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), dan keamanan laut dari berbagai pelanggaran dan kejahatan. Di samping itu, masalah navigasi, keselamatan jiwa di laut, pemanfaatan sumber daya kelautan bagi umat manusia di seluruh dunia juga menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia. Peraturan perundang-undangan ini hendaknya dibuat dalam rangka menjamin kepentingan keamanan dan penegakan hokum laut yang harus segera dibuat oleh pemerintah Indonesia sehingga Negara Indonesia mampu mengendalikan wilayah laut nusantara.
Pemerintah Indonesia dalam pembangunan kelautan dapat mengerahkan armada niaga, armada perikanan, armada angkatan laut, industri maritime, serta eksplorasi dan eksploitasi kelautan. Pembangunan kelautan ini disadari membutuhkan investasi yang sangat besar, memiliki kandungan resiko tinggi dan bersifat padat teknologi, serta titik impasnya jangka panjang, maka pemberdayaan potensi nasional sangat diperlukan. Pembangunan kelautan yang memadai akan mengantarkan Bangsa Indonesia menjadi bangsa bahari.







BAB III
PENUTUP
A.       Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indonesia. Arah Pandang Wawasan Nusantara Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara  meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar. Wawasan Nusantara adalah sebagai wawasan Nasional bangsa Indonesia yang merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh sekuruh rakyat Indonesia yang bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorngan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala sesuatu baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan adanya Wawasan Nusantara, dapat diimplementasikan yang secara umum dapat dibedakan dalam pemahaman implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan nasional dan implementasi Wawasan Nusantara dalam hubungan antara Negara Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.











DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, dkk. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Unnes Press.
http://amribudiman.blogspot.com/2013/04/hakekat-wawasan-nusantara.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cerita Motivasi Kisah Pribadi

Perjuangan Seorang “Kuli Bangunan untuk Kuliah” Berdasarkan kisah nyata pribadi Oleh : Abdul Aziz Saya tidak pernah menyangka sa...