BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kehidupan suatu bangsa dalam pertumbuhan dan
perkembangannya dipengaruhi oleh berbagai factor yang bersifat timbal balik,
baik bersifat fisik, maupun yang bersifat nonfisik. Sejalan dengan pemikiran
tersebut suatu bangsa akan berusaha menempatkan dirinya sehingga dapat mencapai
cita-cita nasionalnya secara maksimal. Oleh karena itu, bangsa yang
bersangkutan haruslah memiliki pandangan tentang dirinya dalam
hubungandengan lingkungan yang
memungkinkan berlangsungnya berbangsa.
Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranya memiliki
suatu wawasan nasional yang disebut wawasan nusantara. Hakikat wawasan Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional Indoensia.
Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut bahwa wawasan nusantara mengajarkan
kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan Negara dan
bangsa Indonesia yang note bane diwarnai berbagai macam perbedaan, agar dalam
kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta
dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan
bukanlah persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tepat menghargai tepatnya
perbedaan.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
arah pandang wawasan Nusantara?
2.
Bagaimana
kedudukan, fungsi, dan tujuan wawasan Nusantara?
3.
Bagaimana
implementasi wawasan Nusantara dalam kehidupan bangsa Indonesia?
C. Tujuan
Tujuan
disusunnya makalah ini yaitu:
1.
Menegtahui
dan memahami arah pandang Wawasan Nusantara
2.
Mengetahui
kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantar.
3.
Mengetahui
dan melaksanakan implementasi Wawasan Nusantara.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Wawasan Nusantara
Bangsa Indonesia dalam kehidupan negaranta memiliki
suatu wawasan nasional yang disebut wawasan Nusantara. Hakikat wawasan
Nusantara adalah cara pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara
demi kepentingan nasional Indonesia. Atau dengan pengertian yang lengkap,
wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan di
dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional Indonesia.
Makna yang dapat ditangkap dari pengertian tersebut bahwa wawasan nusantara mengajarkan
kepada kita cara pandang dan sikap yang benar terhadap keberadaan Negara dan
bangsa Indonesia yang note bane diwarnai berbagai macam perbedaan, agar dalam
kondisi perbedaan itu dapat mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa serta
dapat mencapai tujuan nasional. Adapun persatuan dan kesatuan yang diwujudkan
bukanlah persatuan dan kesatuan yang dibangun dengan tepat menghargai tepatnya
perbedaan.
B.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dengan latar belakang budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan
perkembangan lingkungan strategis, arah pandang wawasan Nusantara
meliputi arah pandang ke dalam dan ke luar.
1.
Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan
menjamin perwujudan persastuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik
aspek alamiah maupun aspek social. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa
bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini
mungkin factor-faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa dan harus
mengupayakan tetap terbina dan terpeliharanya persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan.
2.
Arah Pandang ke Luar
Arah Pandang Ke Luar Arah Pandang
keluar ditunjukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba
berubah maupun dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja
sama dan sikap saling hormat- menghormati. Arah pandang ke luar mengandung arti
bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa indonesia harus berusaha untuk
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik,
ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi terciptanya tujuan
nasional sesuai dengan yang tertera pada Pembukaan UUD 1945.
C.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan
Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara sebagai
wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian Wawasan Nusantara dijadikan landasan visional dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional.
Wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai
berikut:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar Negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Undang undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara,
berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai
kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala
jenis kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara
negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah, akan
tetapi kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi,
selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat/rakyat banyak. Nasionalisme yang tinggi di segala bidang kehidupan demi tercapainya tujuan
nasional tersebut sebagai pancaran dari makin meningkatnya rasa kebangsaan,
faham kebangsaan, dan semangat kebangsaan yang merupakan kesatuan yang utuh
dalam jiwa rakyat bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan dari
Wawasan Nusantara yang menjadi landasan visional bangsa Indonesia.
D.
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus
tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau
kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,
bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut
kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Imlementasi wawasan nusantara
bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang
mencakup bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, serta pertahanan nasional.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1)
Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang
tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti
dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2)
Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama
bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak
produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3)
Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4)
Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5)
Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik
sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan
pulau kosong.
Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh
sebagai berikut :
1.
Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam
sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara
Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara
menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk
menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan
ketertiban dan perdamaian dunia.
2.
Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
a.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut
menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri
yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut
tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang
dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di
samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar
daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal
dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah
tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
c.
Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Sosial-Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan
sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan
menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam
budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak
menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d.
Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan
Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan
menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan
membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan
sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang
akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi
setiap bentuk ancaman antara lain :
1)
Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah
ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2)
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut
serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan
bangsa.
Implementasi Wawasan Nusantara
secara umum dapat dibedakan dalam pemahaman implementasi Wawasan Nusantara
dalam kehidupan Nasional dan implementasi Wawasan Nusantara dalam hubungan
antara Negara Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
1.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Kehidupan Nasional
Wawasan Nusantara bagi Bangsa
Indonesia menjadi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam menghadapi,
menyikapi, menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
a.
Kehidupan Bidang Politik
Dalam kehidupan bidang politik,
Wawasan Nusantara diharapkan dapat mencipttakan iklim penyelenggaraan Negara
yang sehat dan dinamis. Hal ini tampak dalam wujud pemerintahan yang aspiratif
dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat. Dinamika
kehidupan kenegaraan antara lain dibentuknya lembaga-lembaga pemerintahan
berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan mengacu pada mekanisme lima
tahunan.
Penyelenggaraan Negara yang sehat
dan dinamis bukan hanya menyangkut penataan kelembagaan Negara sebagai
suprastruktur politik, tatapi juf\ga secara sinergis dengan pembangunan
infrasturktur politik. Pembangunan infrastruktur politik merupakan wujud tanggung jawab waga Negara Indonesia dalam
ikut serta menyekenggarakan Negara sehingga dengan demikian dapat dipenuhilah
cita-cita masyarakat. Salah satu upaya yang dapat dilakukan berupa penataan
kehidupan partai-partai politik.
b.
Kehidupan Bidang Ekonomi
Dalam
bidang ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi
yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, juga dapat
mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1. Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun
efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh
wilayah Indonesia secara merata.
2. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang
di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah
masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
3. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara
diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem
ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh : Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi diantaranya dengan
menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah dengan keluarnya Undang-Undang No. 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Pembagian keuangan yang
semula hampir 80% anggaran daerah harus menunggu didatangkan dari pusat,
padahal 90% hasil-hasil daerah diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU
tersebut diubah menjadi :
1)
Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk
daerah.
2)
Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk
daerah.
3)
Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80%
untuk daerah.
4)
Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70%
untuk pusat dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan
adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan
perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam
negeri APBN, sebagai perimbangan.
c.
Kehidupan Bidang Sosial Budaya
Dalam kehidupan social budaya,
implementasi Wawasan Nusantara akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah
yang mengakui, menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau
kebhinekaan sebagai kenyataan hidup di sekitarnya dan sekaligus sebagai karunia
dari sang Pencipta. Kenyataan kebhinekaan masyarakat Indonesia antara lain
tercermin dalam perbedaan agama, suku bangsa, bahasa daerah, dan adata
istiadat. Kesadaran akan kebhinekaan itu diharapkan dapat dipakai sebagai modal
untuk membangun kebersamaan dalam wujud persatuan dan kesatuan bagi bangsa
Indonesia. Oleh karena itu, bangsa Indonesia diharapkan lebih mampu menciptakan
kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan
golongan dan status sosialnya.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
a.
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.
Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
b.
Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan
sumber pendapatan nasional maupun daerah.
Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d.
Kehidupan Bidang Pertahanan dan
Keamanan
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan pertahanan keamanan diharapkan akan menumbuhkan dan mengembangkan
kesadaran cinta tanah air dan bangsa. Cnta tanah air dan bangsa tersebut lebih
lanjut akan membentuk jiwa setiap warga Negara Indonesia dalam upaya bela
Negara. Jiwa bela Negara bukan berarti hanya bersifat fisik belaka, tetapi juga
bela Negara dalam pengertian non fisik. Dari sinilah diharapkan warga Negara
Indonesia siap menghadapi setiap ancaman yang membahayakan kehidupan bangsa dan
Negara.
Implementasi Wawasan Nusantara juga
dapat diterapkan ke dalam segala pranata social yang berlaku di dalam masyarakat
dalam nuansa kebhinekaan sehingga akan tercipta dinamika kehidupan social yang
akrab, peduli, toleran, hormat, dan taat pada hukum. Kesemuanya itu
menggambarkan bahwa Wawasan Nusantara akan mengarahkan warga Negara Indonesia
akan siap, paham, dan semangat kebangsaan yang tinggi sebagai jati diri Bangsa
Indonesia. Itulah yang disebut Nasionalisme Indonesia.
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.
Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara. Contohnya
memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar
kemiliteran.
2.
Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu
daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Contohnya rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
2.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
Hubungan antara Negara Indonesia dengan Bangsa-bangsa Lain di Dunia
Implementasi Wawasan Nusantara dalam
hubungnannya dengan bangsa-bangsa lain membawa implikasi dalam hal-hal sebagai
berikut:
a.
Perhatian Pada Daerah Frontier
Negara kesatuan Republik Indonesia
merupakan Negara kepulauan yang terbesar di dunia. Wilaya Indonesia terdiri
atas rangkaian pulau-pulau besar dan kecil sekitar 17.508 yang membentang
seluas lebih kurang delapan juta kilometer persegi. Sesuai dengan posisi
geografisnya, Negara Indonesia memiliki daerah perbatasan di darat dan
perbatasan di laut dengan Negara-negara tetangga.
Penduduk Indonesia yang berjumlah
lebih dari 200 juta jiwa tersebar secara tidak merata di seluruh wilayah
Negara. Sebagian besar penduduk Indonesia tersebut berada di pusat-pusat
pemerintahan dan pusat-pusta industri atau perdagangan, akibatnya yang sebagian
kecil menempati daerah-aerah terpencil. Daerah-daerah terpencil itu sebagian
besar berada di daerah perbatasan Negara.
Kehidupan di daerah-daerah terpencil
termasuk daerah perbatasan berbeda dengan kehidupan di pusat pemerintahan dan
daerah perdagangan atau industri. Kehidupan di pusat pemerintahan dan daerah
industri atau perdagangan memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang baik.
Namun, bagi daerah terpencil, termasuk daerah perbatasan, berlaku kondisi
sebaliknya. Kenyataan lain untuk daerah terpencil dan daerah perbatasan adanya
kondisi alam yang sulit dijangkau berupa wilayah pegunungan, hutan lebat, atau
lautan. Akibatnya sistem sirkulasi daerah-daerah perbatasan kurang memadai.
Perhatian kepada daerah perbatasan
seperti tersebut di atas akan menimbulkan akibat seakan-akan batas Negara bergeser
ke dalam wilayah Indonesia. Kenyataan ini mengakibatkan adanya batas imajiner yang berupa batas
pengaruh asing yaitu pengaruh Negara tetangga terhadap wilayah Indonesia. Batas
imajiner inilah yang yang dinamakan Daerah
Frontier.
Daerah frontier yang terbentuk
bersifat dinamis, artinya dapat bergeser sesuai dengan kadar pengaruh
pemerintah terhadap masyarakat yang bersangkutan. Pengaruh efektif pemerintah
pusat tidak lagi mencakup seluruh wilayah kedaulatan Indonesia, tetapi dikurangi
dengan luas wilayah sampai dengan batas frontier yang sudah dipengaruhi oleh
kekuatan asing dari seberang perbatasan. Pengaruh asing dapat berawal dari
pengaruh budaya atau pengaruh ekonomi. Akan tetapi pengaruh tersebut apabila
tidak ditangani secara efektif dapat berkembang menjadi permasalahan politik
yang berujung pada kehendak memisahkan diri dari masyarakat di daerah frontier.
Dengan demikian daerah frontier berdampak pada hilangnya wilayah yang berada di
bawah kedaulatan Negara Indonesia.
Ada beberapa prinsip kebijaksanaan
yang dapat dikembangkan dalam mengatasi munculnya daerah frontier sebagai
berikut.
1)
Adanya perbaikan sistem sirkulasi di seluruh wilaynh
nuantar, terutama pada daerah-daerah terpencil dan sepanjang daearah perbatasan
Negara. Hal tersebut untuk menghilangkan rasa keterpencilan atau rasa
keterasingan sebagiam masyarakat serta meningkatkan efektivitas komunikasi
antar golongan masyarakat dan antar daerah di dalam wilayah Negara Indonesia.
Di samping itu, perbaikan sistem sirkulasi dapat menghilangkan efektivitas
pengawasan dan pengendalian masyarakat oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2)
Upaya membangun pusat-pusat pertumbuhan di daerah terpencil
atau daerah perbatasan sesuai dengan potensi daerah tersebut. Pembangunan ini
diarahka untuk mwujudkan percepatan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Pembangunan juga diharapakan member daya tarik baru yang mampu mengalihkan
perhatian masyarakat di daerah perbatasan dari tempat pertumbuhan di
Negara-negara tetangga.
3)
Upaya menjalin kerjasama dalam bidang budaya, ekonomi dan
politik dengan Negara tetangga yang berbatasan. Kerjasama ini dimaksudkan untuk
menumbuhkan pusat-pusat kehidupan yang tidak merugikan bagi kedaulatan wilayah
Negara masing-masing.
b.
Implikasi Hukum Laut Internasional
dan Kaitannya dengan Wawasan Nusantara
Hukum
Laut Internasional (HLI) telah mengatur secara internasional hubungan hak,
kewenangan, dan kewajiban Negara atas laut. Deklarasi Djuanda tahun 1957
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang menegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka memperoleh hak dan kewenangan atas laut
dalam wilayah yuridikasi nasional yang sekaligus berimplikasi terhadap hak dan
kewajibannya dalam dunia internasional.
Pebukaan
UUD 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan Negara adalah melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kewajiban Negara ini menjadikan
Bangsa Indonesia harus dapat mewujudkan kedaulatan atas wilayah yurisdiksi
nasional yang sebagian besar berupa wilayah perairan atau laut. Upaya Indonesia
tersebut mendapatkan kesepakatan berdasarkan UNCLOS tahun 1982 yang secara
legal mendukung wilayah Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi
Djuanda sesuai dengan prinsip Wawasan Nusantara.
Rezim
Negara kepulauan sebagaimana dinyatakan dalam Hukum Laut Internasionl dengan
tegas telah memberikan arti kesatuan wilayah bagi Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap keberadaan perairan Indonesia. Di sisilain hal tersebut
berimplikasi terhadap pemenuhan kewajiban Indonesia dalam ketentuan-ketentuan
tentang pemanfaatan dan pendayagunaan perairan laut nusantara. Seluruh laut
nusantara, ruang di atasnya, dan kekayaan alam yang terkandung di dalam dan di
bawah lautan yang sebelumnya merupakan laut bebas selanjutnya dapat diolah
untuk kesejahteraan rakyat Indonesia. Hak dan kewenangan terhadap laut ini
mencakup antara lain laut wilayah (laut territorial, zone tambahan, zone
ekonomi eksklusif, landas kontinen, dan sumber daya alam yang dikandungnya).
Kewajiban
Indonesia atas laut berkenaan dengan lintas damai, lintas transit, penyediaan
alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), dan keamanan laut dari berbagai
pelanggaran dan kejahatan. Di samping itu, masalah navigasi, keselamatan jiwa
di laut, pemanfaatan sumber daya kelautan bagi umat manusia di seluruh dunia
juga menjadi tanggung jawab bangsa Indonesia. Peraturan perundang-undangan ini
hendaknya dibuat dalam rangka menjamin kepentingan keamanan dan penegakan hokum
laut yang harus segera dibuat oleh pemerintah Indonesia sehingga Negara
Indonesia mampu mengendalikan wilayah laut nusantara.
Pemerintah
Indonesia dalam pembangunan kelautan dapat mengerahkan armada niaga, armada
perikanan, armada angkatan laut, industri maritime, serta eksplorasi dan
eksploitasi kelautan. Pembangunan kelautan ini disadari membutuhkan investasi
yang sangat besar, memiliki kandungan resiko tinggi dan bersifat padat
teknologi, serta titik impasnya jangka panjang, maka pemberdayaan potensi
nasional sangat diperlukan. Pembangunan kelautan yang memadai akan mengantarkan
Bangsa Indonesia menjadi bangsa bahari.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang yang utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional Indonesia. Arah Pandang Wawasan Nusantara Dengan latar belakang
budaya, sejarah, kondisi, konstelasi geografi, dan perkembangan lingkungan
strategis, arah pandang wawasan Nusantara meliputi arah pandang ke dalam
dan ke luar. Wawasan Nusantara adalah sebagai wawasan Nasional bangsa Indonesia
yang merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh sekuruh rakyat Indonesia
yang bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan
rakyat Indonesia. Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorngan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala sesuatu baik bagi
penyelenggara Negara di tingkat pusat maupun di tingkat daerah , maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Dengan adanya Wawasan Nusantara, dapat diimplementasikan yang secara
umum dapat dibedakan dalam pemahaman implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan nasional dan implementasi Wawasan Nusantara dalam hubungan antara
Negara Indonesia dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarto, dkk. 2015. Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Semarang: Unnes Press.
http://amribudiman.blogspot.com/2013/04/hakekat-wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar