Rabu, 19 September 2018

Makalah Pancasila sebagai Etika


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komprehensif, dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yan bersifat mendasar.
Nilai-nilai pancasila kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri sebagai asal mula.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian etika dan bagaimana peran pancasila sebagai sistem etika?
2.      Nilai-nilai apa yang tergandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik?
C.    TUJUAN PENULISAN
1.    Untuk mengetahui pengertian etika dalam konteks pancasila sebagai etika politik dan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.

BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Etika
Etika berasal dari kata Yunani etos yang artinya sepadan dengan arti kata susila. Etika adalah sebuah ilmu, yaitu sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang mengajarkan bagaimana hidup secara arif atau bijaksana, sehingga filsafat etika juga dikenal sebagai filsafat moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat dibagi, menjadi beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing. Cabang-cabang itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan filsafat praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai suatu keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang yang transenden.
Etika termasuk kelompok filsafat praktis dan dibagi menjadi. dua kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. itu dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita  harus menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip Etika khusus dibagi  menjadi etika individu yang membahas kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan berbagai masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan “buruk”. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika banyak bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan  dengan, tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral.





B.     Pancasila Sebagai Sistem Etika
Etika adalah ilmu yang mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia. Etika dibagi menjadi :
1.      Etika Umum
Etika yang mempertanyakan prinsip-prinsip dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia.
2.      Etika Khusus
Etika yang mempertanyakan prinsip-prinsip dasar dalam hubungan dengan kewajiban manusia dalam berbagai lingkup hidup khusus.
Etika khusus dibagi menjadi :
a.       Etika individual yaitu etika yang mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia sebagai makhluk individu terhadap dirinya.
b.      Etika sosial yaitu etika yang mempertanyakan tanggungjawab sebagai umat manusia
Pancasila dikaitkan dengan sistem etika maka akan memberi jawaban mengenai konsep dasar mengenai kehidupan yang di  cita-citakan, sebab di dalamnya terkandung prinsip yang terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik.
C.      Etika Politik Dan Etika Pancasila
Pada kenyataannya kita dituntut untuk bertindak dan mengambil keputusan konkret demi dan atas nama tercapainya suatu tujuan, maka yang pertama harus diperhatikan adalah kesamaan dalam menggunakan kerangka acuan, sedemikian rupa sehingga kerancuan pikir di dalam diskusi dapat dihindarkan.
Tujuan yang ingin dicapai oleh etika politik adalah terbinanya warga negara yang baik, yang susila, yang setia pada negara dan sebagainya.

Pancasila sebagai etika politik bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh falsafah negara pancasila yang meliputi :
1.    Etika yang berjiwa Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa
2.    Etika yang berperikemanusiaan, mengandung makna menilai harkat kemanusiaan tetap lebih tinggi dari nilai kebebas
3.    Etika yang dijiwai oleh rasa kesatuan nasional, mengandung makna sifat bangsa Indonesia yang bhineka tunggal ika
4.    Etika yang berjiwa demokrasi, mengandung lambang persaudaraan manusia
5.    Etika yang berjiwa keadilan sosial, mengandung makna manifestasi dari kehidupan masyarakat yang dilandasi oleh jiwa

D.      Nilai-Nilai Etika Dalam Pancasila
Etika memberikan manusia orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-harinya baik dalam bermasyarakat maupun dalam bernegara. Artinya etika membantu manusia untuk mengambil sikap secara tepat dalam menjalani hidup.
Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah seperangkat nilai yag harus dijunjung tinggi baik dalam masyarakat maupun bernegara. Dengan kata lain Pancasila merupakan etika bagi bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam berbagai tatanan berikut:
1.         Tatanan bermasyarakat, nilai-nilai dasarnya seperti tidak boleh ada eksploitasi sesama manusia, berperikemanusiaan dan berkeadilan sosial.
2.         Tatanan bernegara, dengan nilai dasar merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
3.         Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan luar negeri, dengan nilai tertib dunia, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4.         Tatanan pemerintahan daerah, dengan nilai permusyawaratan dan mengakui asal usul keistimewaan daerah.
5.         Tatanan hidup beragama, dengan nilai dasar dijamin kebebasannya serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
6.         Tataan bela negara, dengan nilai dasarnya hak dan kewajiban warga negara untuk membela tanah air.
7.         Tatanan pendidikan, dengan nilai dasarnya mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.         Tatanan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat.
9.         Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam pemerintahan dengan nilai-nilai dasar kesamaan bagi setiap warga negara dan kewajiban menjunjung pemerintahan tanpa terkecuali.
10.     Tatanan kesejahteraan sosial dengan nilai dasar kemakmuran masyarakat yang diutamakan dan bukan kemakmuran perseorangan.

E.       Etika dalam Kehidupan Kenegaraan dan Hukum
Etika adalah sebuah cabang filsafah yang berbicara mengenai nilai dan moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Manusia hidup tidak lepas dari manusia lain karena manusia hidup berkelompok ( zoom politicon ) atau saling membutuhkan antara satu manusia dengan manusia lain. Hal itu dilakukan selain sebagai kodratnya atau juga untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Dalam kehidupan berkelompok manusia meningkatkan dirinya ke dalam kehidupan bernegara. Bernegara adalah berorganisasi, artinya hidup berkelompok berdasarkan suatu pola ketertiban untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu organisasi dapat dirumuskan sebagai bekerja sama dalam pembagian kerja yang tepat dan mengatur kehidupan manusia  bernegara. Etika yang menjadi kesepakatan hidup dalam berkelompok tadi menjadi etika yang dipedomani dalam kehidupan kenegaraan.
Bangsa indonesia memiliki bentuk negara yang dinamakan republik yang merupakan suatu pola yang mengutamakan pencapaian kepentingan kelompok ( res publica ) dan bukan kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan. Untuk mengatur hubungan antar lembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan akan muncul pemerintahan. Hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam sebuah pemerintahan dapat menentukan pola pengambilan keputusan kenegaraan. Hal tersebut yang secara teknis ketatanegaraan disebut bentuk pemerintahan atau sistem pemerintahan negara.
Negara adalah status hukum legal society hasil perjanjian bermasyarakat dan tidak lepas dari hukum dalam analisis terhadap kenegaraan. Umumnya kegiatan kenegaraan berkaitan dengan hasil perjanjian masyarakat, orang beranggapan bahwa kegiatan kegiatan meliputi :
1.    Membentuk hukum atau kewenangan legislatif.
2.    Menerapkan hukum atau kewenangan eksekutif.
3.    Menegakkan hukum atau kewenangan yudikatif.
Oleh karena itu, analisis kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum.
Konstitusi adalah suatu pola berkelompok dalam organisasi negara, yang sering kali diperluas dalam organisasi apapunSebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara maka konstitusi pada umumnya memuat :
1.         Hal-hal yang dianggap mendasar dalam organisasi seperti, kepala negara, warga negara, perwakilan, kewenangan kenegaraan.
2.         Hal-hal yang dianggap penting dalam hidup berkelompok oleh suatu bangsa, sekalipun oleh bangsa lain tidak dianggap demikian. Misalnya soal pekerjaan yang layak, soal pendidikan dan lainnya.
3.         Hal-hal yang di cita-citakan, sekalipun hal itu seolah-olah sulit untuk dicapai karena idealistik. Aspek itu berperan sebagai daya pemersatu, menstabilkan arah, gerak kenegaraan, dan pemberi dinamika gerak kenegaraan.
Dan semuanya dapat disimpulkan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum tidak lepas dari analisis fungsi-fungsi kenegaraan, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara dan penduduk yang kesemuannya diatur dalam etika kenegaraan dan etika tata hukum sebuah negara.

F.       Evaluasi Kritis Penerapan Etika dalam Kehidupan Kenegaraan
Dalam kaitan dengan nilai dan norma, terdapat dua macam etika yaitu etika deskriptif dan etika normatif. Etika deskriptif adalah melihat secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Etika deskriptif berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagia suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang membudidaya. Sedangkan etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dijalankan oleh manusia, dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Etika normatif berbicara mengenai usaha untuk mencari ukuran tindakan baik maupun buruk dalan tingkah laku.
Sesuai pola pendekatan etika yang kritis dan rasional, etika menuntun orang untuk mengambil sikap dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia dituntut untuk mangambil keputusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, dan dengan etika normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka tindakan yang akan diambil.
Kaitan dengan penerapan etika dalam dalam kehidupan kenegaraan, kajiannya tidak lepas dari sedikitnya empat kelompok masalah kenegaraan, yaitu tata organisasi, tata jabatan, tata hukum. Dan tata nilai yang dicita-citakan dari suatu negara.
Tata organisasi suatu negara dapat dilihat dari bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara merupakan penjelmaan dari pada organisasi negara secara nyata di masyarakat. Sedangkan bentuk pemerintahan ialah pola yang menuntun hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan.
Tata jabatan muncul karena adanya anggapan bahwa dalam organisasi negara, yang tetep adalah jabatannya sedangkan pelakunya dapat berubah-ubah. Permasalahan tata jabatan operasionalisasinya dapat diatur dengan cara sistem perwakilan ( perwakilan menuntut kemamupan profesional anggotanya dan perwakilan tidak menuntut kemampuan profesional anggotanya ), dengan mengkelompokan bangsa ke dalam kelompok-kelompok organisasi sesuai aspirasinya dan dengan merinci keberadaan aparatur negara.
Tata hukum terkait dengan kehidupan kenegaraan karena negara adalah status hukum suatu legal society hasil perjanjian bermasyarakat. Analisis tata hukum akan meliputi konstitusi atau hukum dasar ( pola hidup berkelompok dan organisasi negara ), fungsi-fungsi kenegaraan, hak dan kewajiban konstitusional warga negara dan penduduk, dan konsep negara hukum.
Tata nilai berkaitan dengan hal-hal yang ideal atau dicita-citakan. Dengan demikian kehidupan kenegaraan menuju atau mengejar cita-cita atau sesuatu yang dinilai tinggi dan bermanfaat bagi kemanusiaan. Dengan demikian tatanan kehidupan kenegaraan sebenarnya tidak lepas dari penerapan nilai etika dalam kehidupan kenegaraan itu sendiri.
Penerapan etika dalam kehidupan kenegaraan, sorotnya tidak lepas dari fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan. Fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan adalah alat untuk mengatur tata hidup kenegaraan, memberikan pedoman yang merupakan batas gerak hak dan wewenang kenegaraan, menanamkan kesadaran kemanusiaan dalam bermasyarakat dan bernegara, mempelajari dan menjadikan objek tingkah laku manusia dalam hidup kenegaraan, memberi landasan untuk bergerak yang bersumber dari pengalaman.
Tata organisasi, tata jabatan, tata hukum, dan tata nilai dalam pandangan etika tidak lebih dari suatu alat, sama dengan negara itu sendiri, hanyalah suatu alat yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam bernegara dan bermasyarakat. Etika sebagai suatu pengetahuan, fungsinya juga adalaah sebagai alat membantu menyadarkan orang-orang yang dipercayakan memegang salah satu dari tugas kenegaraan, supaya etika menjadi landasan dan pedoman bersikap dan bertindak dalam kehidupan kenegaraan.
G.      Etika Kehidupan Berbangsa
            Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menghargai pluralitas atau kemajemukan. Pluraitas ini terlihat di berbagai aspek seperti suku, budaya, ras, agama, bahasa, dan sebagainya. Kita sebagai warga negara yang baik memiliki kewajiban untuk mempertahankan, memelihara, dan mengembangkan kemajemukan yang merupakan kekayaan bangsa ini. Akan tetapi, di sisi lain pluralitas juga berpotensi memicu konflik yang dapat mengancam integritas bangsa, sehingga perlu adanya kesadaran pada diri tiap warga negara untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan keberbedaan secara seimbang. Krisis di berbagai bidang yang disebabkan oleh faktor intern dan ekstern telah menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan NKRI, sehingga melalui Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 menetapkan tentang Etika kehidupan berbangsa untuk diamalkan oleh seluruh warga negara.
Kebijakan untuk membangun etika kehidupan berbangsa adalah sebagai berikut :
1.         Aktualisasi nilai agama dan kebudayaan dalam kehidupan sehari-hari berikut dengan pemberian contoh keteladanan.
2.         Pengarahan orientasi pendidikan yang mengutamakan aspek pengenalan menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan pada etika dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan.
3.         Pengupayaan penanaman nilai etika dan akhlak mulia pada setiap program pembangunan.
Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, toleransi, budaya malu, tanggung jawab, dan menjaga martabat sebagai warga negara. macam-macam etika kehidupan berbangsa :
1.         Etika Sosial dan Budaya
Etika sosial dan budaya didasarkan pada rasa kemanusiaan dengan sikap jujur, peduli, saling memahami dan menghargai antar warga negara yang dimaksudkan untuk menumbuhkan dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara agar mampu beradaptasi dan berinteraksi dengan bangsa lain di era globalisasi.
2.         Etika Politik dan Pemerintahan
Etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, menumbuhkan politik demokratis, serta dapat menciptakan keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika yang diwujudkan dalam bentuk sikap tata krama politik ini mengharapkan agar setiap pejabat negara untuk bersikap jujur dan siap mundur dari jabatannya apabila terbukti melakukan kesalahan yang tidak sesuai dengan hukum.
3.         Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan untuk menerapkan prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis yang bijak dengan pemberdayaan ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil agar dapat mencegah terjadinya praktik monopoli yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
4.         Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran sosial dengan cara taat hukum dan peraturan yang berpihak pada keadilan untuk menjamin penegakan supremasi hukum dalam masyarakat agar tercipta penegakan hukum yang adil dan perlakuan yang sama untuk setiap warga negara di depan hukum.
5.         Etika Keilmuan
Etika keilmuan dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan iptek yang berpihak pada kebenaran untuk mencapai kemajuan dan kemaslahatan sesuai dengan nilai agama dan budaya melalui pengkondusifan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang menegaskan pentingnya budaya kerja keras untuk mencapai hasil terbaik. Etika ini mendorong tumbuhnya kemampuan menghadapi tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

6.         Etika Lingkungan
Etika lingkungan menegaskan pentingnya kesadaran menghargai pelestarian lingkungan hidup dan tata ruang yang berkelanjutan dan bertanggung jawab









BAB III
PENUTUP
A.      Simpulan
Pancasila adalah sebagai suatu sistem falsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma moral maupun norma kenegaraan. Sedangkan etika dalah ilmu yang membahas tentang pronsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia  yang membicarakan masalah yang berkaitan dengan predikat susila dan tindak susila , baik dan buruk. Jadi etika politik termasuk  lingkup etika sosial manusia yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik.
Etika dan politik terdapat hubungan yang paralel, hubungan tersebut tersimpul pada tujuan yang sama-sama ingin dicapai. Tujuan yang ingin dicapai oleh etika dan politik adalah terbinanya warga negara yang baik, yang susila, yang setia pada negara dan sebagainya. Kaitannya dengan pancasila, maka etika politik dengan rasa etik tidak lain adalah Etika Pancasila. Oleh karena itu pancasila harus menjadi pedoman dalam etika politik bagi bangsa Indonesia.








DAFTAR PUSTAKA

Soegito, dkk. 2010. Pendidikan Panasila. Semarang: MKU-MKDK UNNES


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cerita Motivasi Kisah Pribadi

Perjuangan Seorang “Kuli Bangunan untuk Kuliah” Berdasarkan kisah nyata pribadi Oleh : Abdul Aziz Saya tidak pernah menyangka sa...