BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG MASALAH
Pancasila sebagai suatu
sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu nilai sehingga merupakan sumber
dari segala penjabaran dari norma baik norma hukum, norma moral maupun norma
kenegaraan lainya. Dalam filsafat pancasila terkandung didalamnya suatu
pemikiran-pemikiran yang bersifat kritis, mendasar, rasional, sistematis dan
komprehensif, dan sistem pemikiran ini merupakan suatu nilai. Oleh karena itu
suatu pemikiran filsafat tidak secara langsung menyajikan norma-norma yang
merupakan pedoman dalam suatu tindakan melainkan suatu nilai yan bersifat
mendasar.
Nilai-nilai pancasila
kemudian dijabarkan dalam suatu norma yang jelas sehingga merupakan suatu
pedoman. Norma tersebut meliputi norma moral yaitu yang berkaitan dengan
tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk. Kemudian
yang ke dua adalah norma hukum yaitu suatu sistem perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan
sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia, pancasila juga merupakan suatu
cita-cita moral yang luhur yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari bangsa
Indonesia sebelum membentuk negara dan berasal dari bangsa indonesia sendiri
sebagai asal mula.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian etika dan bagaimana peran
pancasila sebagai sistem etika?
2.
Nilai-nilai apa yang tergandung dalam
pancasila sebagai sumber etika politik?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian etika dalam
konteks pancasila sebagai etika politik dan memahami nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila sebagai sumber etika politik.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Etika
Etika berasal dari kata
Yunani etos yang artinya sepadan dengan arti kata susila.
Etika adalah sebuah ilmu, yaitu sebagai salah satu cabang ilmu filsafat yang
mengajarkan bagaimana hidup secara arif atau bijaksana, sehingga filsafat etika
juga dikenal sebagai filsafat moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika dimulai
bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan
kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat
etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah
diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh
manusia.
Secara metodologis, tidak
setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan
sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah
etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah
laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga
tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika
melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Sebagai suatu usaha ilmiah, filsafat
dibagi, menjadi beberapa cabang menurut lingkungan masing-masing. Cabang-cabang
itu dibagi menjadi dua kelompok bahasan pokok yaitu filsafat teoritis dan
filsafat praktis. Filsafat pertama berisi tentang segala sesuatu yang ada
sedangkan kelompok kedua membahas bagaimana manusia bersikap terhadap apa yang
ada tersebut. Misalnya hakikat manusia, alam, hakikat realitas sebagai
suatu keseluruhan, tentang pengetahuan, tentang apa yang kita ketahui dan tentang
yang transenden.
Etika termasuk kelompok
filsafat praktis dan dibagi menjadi. dua
kelompok yaitu etika umum dan etika khusus. Etika merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. itu
dalam hubungannya dengan berbagai aspek kehidupan manusia (Suseno, 1987). Etika
adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus
menggambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral
(Suseno, 1987). Etika umum merupakan prinsip- prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia sedangkan etika khusus membahas prinsip-prinsip Etika
khusus dibagi menjadi etika individu yang membahas
kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan etika sosial yang membahas tentang
kewajiban manusia terhadap manusia lain dalam hidup masyarakat, yang merupakan
suatu bagian terbesar dari etika khusus.
Etika berkaitan dengan
berbagai masalah nilai karena etika pada pada umumnya membicarakan masalah-masalah
yang berkaitan dengan predikat nilai “susila” dan “tidak susila”, “baik” dan
“buruk”. Kualitas-kualitas ini dinamakan kebajikan yang dilawankan dengan
kejahatan yang berarti sifat-sifat yang menunjukan bahwa orang yang memilikinya
dikatakan orang yang tidak susila. Sebenarnya etika banyak
bertangkutan dengan Prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam
hubungan dengan, tingkah laku manusia (Kattsoff, 1986). Dapat
juga dikatakan bahwa etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis
dalam hubungan dengan tingkah laku manusia.
Etika adalah kelompok
filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia bersikap terhadap
apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika merupakan suatu pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral. Etika
adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu
ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap dan bertanggung jawab dengan
berbagai ajaran moral.
B.
Pancasila
Sebagai Sistem Etika
Etika adalah ilmu yang mempertanyakan
tanggungjawab dan kewajiban manusia. Etika dibagi menjadi :
1.
Etika Umum
Etika yang mempertanyakan prinsip-prinsip
dasar yang berlaku bagi segenap tindakan manusia.
2.
Etika Khusus
Etika
yang mempertanyakan prinsip-prinsip dasar dalam hubungan dengan kewajiban
manusia dalam berbagai lingkup hidup khusus.
Etika
khusus dibagi menjadi :
a. Etika
individual yaitu etika yang mempertanyakan tanggungjawab dan kewajiban manusia
sebagai makhluk individu terhadap dirinya.
b. Etika
sosial yaitu etika yang mempertanyakan tanggungjawab sebagai umat manusia
Pancasila dikaitkan dengan sistem etika
maka akan memberi jawaban mengenai konsep dasar mengenai kehidupan yang
di cita-citakan, sebab di dalamnya terkandung prinsip yang terdalam dan
gagasan mengenai wujud kehidupan yang baik.
C.
Etika
Politik Dan Etika Pancasila
Pada kenyataannya kita
dituntut untuk bertindak dan mengambil keputusan konkret demi dan atas nama
tercapainya suatu tujuan, maka yang pertama harus diperhatikan adalah kesamaan
dalam menggunakan kerangka acuan, sedemikian rupa sehingga kerancuan pikir di
dalam diskusi dapat dihindarkan.
Tujuan yang ingin dicapai
oleh etika politik adalah terbinanya warga negara yang baik, yang susila, yang
setia pada negara dan sebagainya.
Pancasila sebagai etika
politik bagi bangsa dan Negara Indonesia adalah etika yang dijiwai oleh
falsafah negara pancasila yang meliputi :
1. Etika
yang berjiwa Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung makna percaya akan adanya
Tuhan Yang Maha Esa
2. Etika
yang berperikemanusiaan, mengandung makna menilai harkat kemanusiaan tetap
lebih tinggi dari nilai kebebas
3. Etika
yang dijiwai oleh rasa kesatuan nasional, mengandung makna sifat bangsa
Indonesia yang bhineka tunggal ika
4. Etika
yang berjiwa demokrasi, mengandung lambang persaudaraan manusia
5. Etika
yang berjiwa keadilan sosial, mengandung makna manifestasi dari kehidupan
masyarakat yang dilandasi oleh jiwa
D.
Nilai-Nilai
Etika Dalam Pancasila
Etika memberikan manusia
orientasi bagaimana ia melakukan semua tindakan sehari-harinya baik dalam
bermasyarakat maupun dalam bernegara. Artinya etika membantu manusia untuk
mengambil sikap secara tepat dalam menjalani hidup.
Pancasila bagi bangsa Indonesia adalah
seperangkat nilai yag harus dijunjung tinggi baik dalam masyarakat maupun
bernegara. Dengan kata lain Pancasila merupakan etika bagi bangsa Indonesia
sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dalam berbagai tatanan
berikut:
1.
Tatanan bermasyarakat, nilai-nilai dasarnya
seperti tidak boleh ada eksploitasi sesama manusia, berperikemanusiaan dan
berkeadilan sosial.
2.
Tatanan bernegara, dengan nilai dasar
merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
3.
Tatanan kerjasama antar negara atau tatanan
luar negeri, dengan nilai tertib dunia, kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
4.
Tatanan pemerintahan daerah, dengan nilai
permusyawaratan dan mengakui asal usul keistimewaan daerah.
5.
Tatanan hidup beragama, dengan nilai dasar
dijamin kebebasannya serta beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing.
6.
Tataan bela negara, dengan nilai dasarnya
hak dan kewajiban warga negara untuk membela tanah air.
7.
Tatanan pendidikan, dengan nilai dasarnya
mencerdaskan kehidupan bangsa.
8.
Tatanan berserikat, berkumpul dan
menyatakan pendapat.
9.
Tatanan hukum dan keikutsertaan dalam
pemerintahan dengan nilai-nilai dasar kesamaan bagi setiap warga negara dan
kewajiban menjunjung pemerintahan tanpa terkecuali.
10. Tatanan
kesejahteraan sosial dengan nilai dasar kemakmuran masyarakat yang diutamakan
dan bukan kemakmuran perseorangan.
E.
Etika dalam Kehidupan Kenegaraan dan Hukum
Etika adalah sebuah
cabang filsafah yang berbicara mengenai nilai dan moral yang menentukan
perilaku manusia dalam hidupnya. Manusia hidup tidak lepas dari manusia lain
karena manusia hidup berkelompok ( zoom politicon ) atau
saling membutuhkan antara satu manusia dengan manusia lain. Hal itu dilakukan
selain sebagai kodratnya atau juga untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Dalam kehidupan
berkelompok manusia meningkatkan dirinya ke dalam kehidupan bernegara.
Bernegara adalah berorganisasi, artinya hidup berkelompok berdasarkan suatu
pola ketertiban untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Oleh karena itu
organisasi dapat dirumuskan sebagai bekerja sama dalam pembagian kerja yang
tepat dan mengatur kehidupan manusia bernegara. Etika yang menjadi
kesepakatan hidup dalam berkelompok tadi menjadi etika yang dipedomani dalam
kehidupan kenegaraan.
Bangsa indonesia memiliki
bentuk negara yang dinamakan republik yang merupakan suatu pola yang
mengutamakan pencapaian kepentingan kelompok ( res publica )
dan bukan kepentingan perseorangan atau kepentingan golongan. Untuk mengatur
hubungan antar lembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan akan muncul
pemerintahan. Hubungan antara lembaga-lembaga negara dalam sebuah pemerintahan
dapat menentukan pola pengambilan keputusan kenegaraan. Hal tersebut yang
secara teknis ketatanegaraan disebut bentuk pemerintahan atau sistem
pemerintahan negara.
Negara adalah status
hukum legal society hasil perjanjian bermasyarakat dan tidak lepas dari hukum
dalam analisis terhadap kenegaraan. Umumnya kegiatan kenegaraan berkaitan
dengan hasil perjanjian masyarakat, orang beranggapan bahwa kegiatan kegiatan
meliputi :
1. Membentuk
hukum atau kewenangan legislatif.
2. Menerapkan
hukum atau kewenangan eksekutif.
3. Menegakkan
hukum atau kewenangan yudikatif.
Oleh karena itu, analisis
kenegaraan tidak dapat dipisahkan dari analisis tata hukum.
Konstitusi adalah suatu pola berkelompok
dalam organisasi negara, yang sering kali diperluas dalam organisasi
apapunSebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi negara maka konstitusi
pada umumnya memuat :
1.
Hal-hal yang dianggap mendasar dalam
organisasi seperti, kepala negara, warga negara, perwakilan, kewenangan
kenegaraan.
2.
Hal-hal yang dianggap penting dalam hidup
berkelompok oleh suatu bangsa, sekalipun oleh bangsa lain tidak dianggap
demikian. Misalnya soal pekerjaan yang layak, soal pendidikan dan lainnya.
3.
Hal-hal yang di cita-citakan, sekalipun hal
itu seolah-olah sulit untuk dicapai karena idealistik. Aspek itu berperan
sebagai daya pemersatu, menstabilkan arah, gerak kenegaraan, dan pemberi
dinamika gerak kenegaraan.
Dan
semuanya dapat disimpulkan bahwa etika dalam kehidupan kenegaraan dan hukum
tidak lepas dari analisis fungsi-fungsi kenegaraan, sistem pemerintahan, hak
dan kewajiban warga negara dan penduduk yang kesemuannya diatur dalam etika
kenegaraan dan etika tata hukum sebuah negara.
F.
Evaluasi Kritis Penerapan Etika dalam
Kehidupan Kenegaraan
Dalam kaitan dengan nilai
dan norma, terdapat dua macam etika yaitu etika deskriptif dan etika normatif. Etika
deskriptif adalah melihat secara kritis dan rasional sikap dan pola perilaku
manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidupnya. Etika deskriptif
berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku
manusia sebagia suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas yang
membudidaya. Sedangkan etika normatif adalah etika yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan pola perilaku ideal yang seharusnya dijalankan oleh manusia,
dan tindakan apa yang seharusnya diambil. Etika normatif berbicara mengenai
usaha untuk mencari ukuran tindakan baik maupun buruk dalan tingkah laku.
Sesuai pola pendekatan
etika yang kritis dan rasional, etika menuntun orang untuk mengambil sikap
dalam hidup. Dengan etika deskriptif, manusia dituntut untuk mangambil
keputusan tentang sikap dan perilaku yang akan diambil, dan dengan etika
normatif manusia diberi norma sebagai alat penilai atau dasar dan kerangka
tindakan yang akan diambil.
Kaitan dengan penerapan
etika dalam dalam kehidupan kenegaraan, kajiannya tidak lepas dari sedikitnya
empat kelompok masalah kenegaraan, yaitu tata organisasi, tata jabatan, tata
hukum. Dan tata nilai yang dicita-citakan dari suatu negara.
Tata organisasi suatu
negara dapat dilihat dari bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Bentuk negara
merupakan penjelmaan dari pada organisasi negara secara nyata di masyarakat.
Sedangkan bentuk pemerintahan ialah pola yang menuntun hubungan antara
lembaga-lembaga negara dalam menentukan gerak kenegaraan.
Tata jabatan muncul karena adanya anggapan
bahwa dalam organisasi negara, yang tetep adalah jabatannya sedangkan pelakunya
dapat berubah-ubah. Permasalahan tata jabatan operasionalisasinya dapat diatur
dengan cara sistem perwakilan ( perwakilan menuntut kemamupan profesional
anggotanya dan perwakilan tidak menuntut kemampuan profesional anggotanya ),
dengan mengkelompokan bangsa ke dalam kelompok-kelompok organisasi sesuai
aspirasinya dan dengan merinci keberadaan aparatur negara.
Tata hukum terkait dengan
kehidupan kenegaraan karena negara adalah status hukum suatu legal society
hasil perjanjian bermasyarakat. Analisis tata hukum akan meliputi konstitusi
atau hukum dasar ( pola hidup berkelompok dan organisasi negara ),
fungsi-fungsi kenegaraan, hak dan kewajiban konstitusional warga negara dan
penduduk, dan konsep negara hukum.
Tata nilai berkaitan
dengan hal-hal yang ideal atau dicita-citakan. Dengan demikian kehidupan
kenegaraan menuju atau mengejar cita-cita atau sesuatu yang dinilai tinggi dan
bermanfaat bagi kemanusiaan. Dengan demikian tatanan kehidupan kenegaraan
sebenarnya tidak lepas dari penerapan nilai etika dalam kehidupan kenegaraan
itu sendiri.
Penerapan etika dalam
kehidupan kenegaraan, sorotnya tidak lepas dari fungsi etika bagi kehidupan
kenegaraan. Fungsi etika bagi kehidupan kenegaraan adalah alat untuk mengatur
tata hidup kenegaraan, memberikan pedoman yang merupakan batas gerak hak dan
wewenang kenegaraan, menanamkan kesadaran kemanusiaan dalam bermasyarakat dan
bernegara, mempelajari dan menjadikan objek tingkah laku manusia dalam hidup
kenegaraan, memberi landasan untuk bergerak yang bersumber dari pengalaman.
Tata organisasi, tata
jabatan, tata hukum, dan tata nilai dalam pandangan etika tidak lebih dari
suatu alat, sama dengan negara itu sendiri, hanyalah suatu alat yang berfungsi
untuk mengatur kehidupan manusia dalam bernegara dan bermasyarakat. Etika
sebagai suatu pengetahuan, fungsinya juga adalaah sebagai alat membantu
menyadarkan orang-orang yang dipercayakan memegang salah satu dari tugas
kenegaraan, supaya etika menjadi landasan dan pedoman bersikap dan bertindak
dalam kehidupan kenegaraan.
G.
Etika Kehidupan Berbangsa
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang menghargai pluralitas atau kemajemukan. Pluraitas
ini terlihat di berbagai aspek seperti suku, budaya, ras, agama, bahasa, dan
sebagainya. Kita sebagai warga negara yang baik memiliki kewajiban untuk
mempertahankan, memelihara, dan mengembangkan kemajemukan yang merupakan
kekayaan bangsa ini. Akan tetapi, di sisi lain pluralitas juga berpotensi memicu
konflik yang dapat mengancam integritas bangsa, sehingga perlu adanya kesadaran
pada diri tiap warga negara untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan
keberbedaan secara seimbang. Krisis di berbagai bidang yang disebabkan oleh
faktor intern dan ekstern telah menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan
kesatuan NKRI, sehingga melalui Ketetapan MPR No.VI/MPR/2001 menetapkan tentang
Etika kehidupan berbangsa untuk diamalkan oleh seluruh warga negara.
Kebijakan untuk membangun etika kehidupan
berbangsa adalah sebagai berikut :
1.
Aktualisasi nilai agama dan kebudayaan
dalam kehidupan sehari-hari berikut dengan pemberian contoh keteladanan.
2.
Pengarahan orientasi pendidikan yang
mengutamakan aspek pengenalan menjadi pendidikan yang bersifat terpadu dengan menekankan
pada etika dan budi pekerti yang menekankan keseimbangan.
3.
Pengupayaan penanaman nilai etika dan
akhlak mulia pada setiap program pembangunan.
Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa
mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos
kerja, kemandirian, toleransi, budaya malu, tanggung jawab, dan menjaga
martabat sebagai warga negara. macam-macam etika kehidupan berbangsa :
1.
Etika Sosial dan Budaya
Etika sosial dan budaya
didasarkan pada rasa kemanusiaan dengan sikap jujur, peduli, saling memahami
dan menghargai antar warga negara yang dimaksudkan untuk menumbuhkan dan
mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara agar mampu beradaptasi dan
berinteraksi dengan bangsa lain di era globalisasi.
2.
Etika Politik dan Pemerintahan
Etika politik dan
pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, menumbuhkan
politik demokratis, serta dapat menciptakan keharmonisan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Etika yang diwujudkan dalam bentuk sikap tata krama
politik ini mengharapkan agar setiap pejabat negara untuk bersikap jujur dan
siap mundur dari jabatannya apabila terbukti melakukan kesalahan yang tidak
sesuai dengan hukum.
3.
Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis
dimaksudkan untuk menerapkan prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis yang bijak
dengan pemberdayaan ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil agar dapat mencegah
terjadinya praktik monopoli yang mengarah pada korupsi, kolusi dan nepotisme
serta menghindarkan perilaku yang menghalalkan segala cara dalam memperoleh
keuntungan.
4.
Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum
yang berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran sosial dengan cara
taat hukum dan peraturan yang berpihak pada keadilan untuk menjamin penegakan
supremasi hukum dalam masyarakat agar tercipta penegakan hukum yang adil dan
perlakuan yang sama untuk setiap warga negara di depan hukum.
5.
Etika Keilmuan
Etika keilmuan
dimaksudkan untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan iptek yang berpihak
pada kebenaran untuk mencapai kemajuan dan kemaslahatan sesuai dengan nilai
agama dan budaya melalui pengkondusifan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, yang menegaskan pentingnya budaya kerja keras untuk mencapai hasil
terbaik. Etika ini mendorong tumbuhnya kemampuan menghadapi tantangan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
6.
Etika Lingkungan
Etika lingkungan menegaskan pentingnya
kesadaran menghargai pelestarian lingkungan hidup dan tata ruang yang
berkelanjutan dan bertanggung jawab
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Pancasila
adalah sebagai suatu sistem falsafat yang pada hakikatnya merupakan nilai
sehingga merupakan sumber dari segala penjabaran norma baik norma hukum, norma
moral maupun norma kenegaraan. Sedangkan etika dalah ilmu yang membahas tentang
pronsip-prinsip yang berlaku bagi setiap tindakan manusia yang membicarakan masalah yang berkaitan
dengan predikat susila dan tindak susila , baik dan buruk. Jadi etika politik
termasuk lingkup etika sosial manusia
yang secara harfiah berkaitan dengan bidang kehidupan politik.
Etika
dan politik terdapat hubungan yang paralel, hubungan tersebut tersimpul pada
tujuan yang sama-sama ingin dicapai. Tujuan yang ingin dicapai oleh etika dan
politik adalah terbinanya warga negara yang baik, yang susila, yang setia pada
negara dan sebagainya. Kaitannya dengan pancasila, maka etika politik dengan
rasa etik tidak lain adalah Etika Pancasila. Oleh karena itu pancasila harus
menjadi pedoman dalam etika politik bagi bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Soegito, dkk. 2010. Pendidikan Panasila.
Semarang: MKU-MKDK UNNES
Tidak ada komentar:
Posting Komentar