Dalam UU No.20/2003 tentang sistem pendidikan Nasional bahwa pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
sehingga memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan menjadi hal yang paling fundamental
sebuah persiapan dalam rangka menghadapi peradaban dan ketatnya persaingan yang
akan terjadi di masa yang akan datang. Pendidikan dapat memajukan kebudayaan
dan mengangkat derajat serta kewibawaan bangsa dimata dunia. Pendidikan
tentunya akan mencetak Sumber Daya Manusia yang berkualitas baik dari segi
spritual, intelegensi dan skill serta pendidikan merupakan proses mencetak
generasi penerus bangsa.
Era globalisasi telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai
lingkungan termasuk lingkungan pendidikan yang berdampak terhadap tuntutan akan
kualitas pendidikan secara umum. Kemajuan Iptek yang disertai dengan semakin
kencangnya arus globalisasi dunia membawa dampak tersendiri bagi dunia
pendidikan. Sebagai contoh, berbagai jenjang pendidikan mulai dari sekolah
menengah hingga perguruan tinggi baik negeri maupun swasta membuka program
kelas internasional. Hal ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pasar akan
tenaga kerja berkualitas yang semakin ketat. Inilah yang dimaksud dengan
globalisasi pendidikan.
Indonesia diprediksi akan mendapat bonus di tahun
2020-2030. Bonus tersebut adalah Bonus Demografi, dimana penduduk dengan umur
produktif sangat besar sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum
banyak. Bonus demografi merupakan periode emas untuk mempersiapkan generasi
baru. Untuk bisa memanfaatkan bonus demograsi menjadi aset nasional, maka
kunci strategisnya adalah masalah pendidikan. Perubahan paradigma pendidikan
diperlukan secara lebih fundamental agar bangsa ini dapat lebih produktif dan memiliki
daya saing global di masa depan.
Dengan adanya globalisasi dan bonus demografi dapat
mempengaruhi pendidikan di Indonesia. Sehingga perlunya peran dari pemerintah
untuk memanfaatkan globalisasi dan bonus demografi dalam meningkatkan
pendidikan di Indonesia. Selain itu, pelaksanaan pendidikan di wilayah
Indonesia selama ini berbeda antara daerah kota dengan daerah pedesaan/
perbatasan, sehingga perlunya penyamarataan pendidikan di seluruh wilayah
Indonesia. Salah satu cara untuk menyamaratakan pendidikan yaitu dengan program
SM3T.
Merujuk pada
latar belakang diatas, Badan Eksekutif
Mahasiswa – Keluarga Mahasiswa (BEM- KM) dan Himpunan Mahasiswa (HIMA) PGSD
UNNES UPP TEGAL bermaksud menyelenggarakan kegiatan bertajuk Seminar Nasional
Pendidikan yang diharapkan mampu membuka wawasan kita seputar strategi penyamarataan
pendidikan dalam menghadapi globalisasi dan adanya bonus demografi.
“Strategi Penyamarataan Kualitas Pendidikan untuk
Menciptakan Sinergi dalam Menghadapi Globalisasi dan Bonus Demografi ”
Bentuk kegiatan ini adalah diskusi panel dengan :
Pembicara
1 : Prof. Drs. H. Muhammad Nasir, M.Si, Akt, Ph.D.
Menteri Ristek dan
Pendidikan Tinggi (Menristek & Dikti) Indonesia Kabinet Kerja Jokowi JK
2014-2019
Pembicara 2 : Jemi Ngadiono
Penggagas
gerakan 1000 Guru
Pembicara 3 : Mayor
Arh. (Purn.) H. Yoyok Riyo Sudibyo
Bupati Batang periode 2012 – 2017
1.
Tri Dharma Perguruan Tinggi
2.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional
3.
Menurut PP No. 60/1999 tentang
Tujuan Pendidikan Tinggi
4.
Program kerja Direktorat Jenderal Wilayah Tegal 2017
5.
Rapat Kerja BEM KM UNNES 2017 tanggal 9 Februari 2017
6.
Program Kerja Departemen PSDM HIMA PGSD UNNES UPP Tegal
2017
7.
Rapat Kerja HIMA PGSD UNNES UPP Tegal tanggal 16 Maret
2017
Seminar
nasional ini diselenggarakan dalam rangka mencapai tujuan berikut.
1.
Memberikan informasi tentang pengaruh globalisasi bagi pendidikan
2.
Memahami manfaat bonus demografi bagi pelaksanaan pendidikan
3.
Memahami tentang perlunya penyamarataan pendidikan di wilayah
Indonesia salah satunya melalui program SM3T
Hari &
tanggal : Minggu, 17 September 2017
Waktu : 07.30 WIB
s.d. selesai
Tempat :
Gedung
Nusa Bahari Kota Tegal
Mahasiswa PGSD
UNNES UPP Tegal dan Umum
Terlampir
Terlampir
Terlampir

Terlampir
Demikian proposal kegiatan yang diselenggarakan oleh
Badan Eksekutif Mahasiswa - Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Negeri
Semarang (UNNES) dan Himpunan Mahasiswa (HIMA) PGSD UNNES UPP Tegal ini kami
susun. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dunia
pendidikan di Indonesia.
Besar harapan kami
akan adanya partisipasi dan bantuan dari segenap pihak demi suksesnya kegiatan
ini. Atas perhatian dan kerjasamanya dalam mensukseskan kegiatan ini, kami
ucapkan terima kasih.
|
Presiden Mahasiswa BEM-KM UNNES
![]() ![]()
Mohamad Adib
NIM
520141325
Koordinator PGSD UPP Tegal
Drs. UTOYO, M. Pd.
NIP 19620619 198703 1 001
|
Ketua HIMA
PGSD UPP Tegal
Abdul Aziz
NIM 1401415322
Mengetahui,
|
Ketua Panitia
Ganang Ramadhani F S
NIM 1401416430
Pendamping
Kemahasiswaan
PGSD UPP Tegal
Drs. Sigit Yulianto, M.Pd.
NIP 19630721 198803 1 001
|
Tegal, 21 Juni 2017
Lampiran 1
SUSUNAN ACARA
SEMINAR NASIONAL
PENDIDIKAN
|
No.
|
Waktu
|
Bentuk Kegiatan
|
Penanggung Jawab
|
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
|
06.30-07.00
07.15-08.00
08.00-08.10
08.11-08.20
08.21-08.25
08.26-08.35
08.36-08.45
08.46-08.55
08.56-09.05
09.06-09.15
09.16-10.00
10.01-10.10
10.11-10.55
10.56-11.05
11.06-11.50
11.51-12.35
12.36-12.45
12.45-selesai
|
Briefing panitia
Presensi
Pra acara (hiburan musik panitia)
Pembukaan oleh MC
Pembacaan ayat suci Al-Qur’an
Menyanyikan lagu Indonesia Raya
Sambutan Ketua Panitia
Sambutan Presiden Mahasiswa
Sambutan Koordinator
Sambutan perwakilan birokrasi
Hiburan
Pembicara 1
Hiburan
Pembicara 2
Pembagian doorprize
Pembicara 3
Termin (tanya jawab)
Pembagian doorprize – penutupan oleh MC
Hiburan
|
Ketua Panitia
Sekretaris
Sie acara
MC, Sie acara
Moderator
Sie acara
Moderator
MC
Moderator
MC
MC, Sie acara
|
Lampiran
2
KEPANITIAAN
Pelindung :
Drs. UTOYO, M.Pd.
(Koordinator PGSD UPP TEGAL)
Penasehat : Drs. Sigit Yulianto, M. Pd.
(Pendamping Kemahasiswaan PGSD UPP Tegal)
Penanggung jawab : Abdul
Aziz
(Ketua
HIMA PGSD UPP Tegal)
Ketua
Panitia : Ganang
Ramadhani Fajar Shodiq
Wakil
Ketua : Nur Atika
Sekretaris
: Rintan Sonia
Rizka Istyana
Bendahara
:
Linda Fitriyani
Anggita Dwi Prastiwi
Seksi-seksi
Sie
Acara : Ryan Adi Wibowo
Siti
Mariyatul Kifiyah
Kurnia Iga
Marystyana
Nur Faziyah
Ega Cania
Mey Setiowati
Bagus
Rinanto
Sie
Humas :
Galang Eko Raharjo
Dwi Rini Puspaningtiyas
Chichilia Nanda Sansabela
Nadiya Fadilah
Taufik
Ashari
Muhamad
Iqbal Mahdika Prasetya
Laela
Fauziyah
Sie
Perkap : Puput Rismiyati
Afidatul Izzah
Muhammad Iqbal Alamsyah
Agung Putra Buana
Meri Indah Aprilia
Laeli Fitriyani
Devinsa Rona Sabdalinta
Sie
Dekdok :
Laeli Maulida Sani
Ghina Afifah
Septian Murdany
Agil Waskito
Mu’alimah Syafitri
Rizky Amaylya
Sie
Konsumsi
: Riska
Ayu Herdiyanti
Imam Faiz Septian
Andrean
Andreani
Alfiyani
Fatikhatul Qulubiyah
Rina
Mazlinda
Nur
Khodri Reza
Anisa
Fitriyani
Lampiran 3
ESTIMASI DANA
|
NO
|
URAIAN
|
BANYAK
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Kesekretariatan
a.
Penggandaan Proposal
b.
Print dan Fotocopy
c.
Kop surat + amplop
d.
Cocard Panitia
|
41 x Rp. 5.000,00
|
Rp. 100.000,00
Rp.
600.000,00
Rp. 50.000,00
Rp. 205.000,00
|
|
2.
|
Acara
a. Tiket masuk
(stiker)
b. Bolpoint
c. Seminar kit
d.
Sertifikat
|
500 x Rp. 2.000,00
500 x Rp. 1.000,00
500 x Rp. 2.000,00
500 x Rp. 5.000,00
|
Rp.
1.000.000,00
Rp.
750.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 2.500.000,00
|
|
3.
|
Pembicara
a. Free Pembicara
b. Akomodasi
c. Penginapan
d. Plakat
e.
Oleh-oleh (souvenir)
|
3 x Rp. 400.000,00
3 x Rp.
50.000,00
3 x Rp.
60.000,00
|
Rp. 2.000.000,00
Rp. 1.000.000,00
Rp. 1.200.000,00
Rp. 150.000,00
Rp. 180.000,00
|
|
4.
|
Konsumsi
a.
Snack Pembicara + Undangan
b.
Snack Panitia + Peserta
c.
Makan Panitia + Peserta
d.
Makan Pembicara + Undangan
e.
Minum Pembicara + Undangan
f.
Minum Panitia + Peserta
|
15 x Rp. 15.000,00
500 x Rp.7.000,00
500 x Rp. 10.000,00
15 x Rp. 20.000,00
15 x Rp. 3.000,00
9 dus x Rp. 13.000,00
|
Rp. 225.000,00
Rp. 3.500.000,00
Rp. 5.000.000,00
Rp. 300.000,00
Rp.
45.000,00
Rp. 117.000,00
|
|
5.
|
Dekorasi dan
Dokumentasi
a. Setting Panggung
b. Background MMT
c.
Cetak Foto
|
|
Rp. 200.000,00
Rp. 400.000,00
Rp. 150.000,00
|
|
6.
|
Perlengkapan
a.
Sewa gedung
b.
Sewa transportasi
|
|
Rp. 9.000.000,00
Rp. 200.000,00
|
|
7.
|
Humas
a. Transportasi
b. Telekomunikasi
|
|
Rp. 200.000,00
Rp. 140.000,00
|
|
8.
|
Publikasi
a. Pamflet
|
35 x Rp. 4.000,00
|
Rp.
140.000,00
|
|
9.
|
Lain-lain
a. Grup Gamelan
b. Kebersihan
|
|
Rp. 550.000,00
Rp. 100.000,00
|
|
10.
|
Total
|
|
Rp.31.002.000,00
|
Lampiran 4
Penawaran Kerja Sama Sponsorship
Dalam rangka
menyukseskan kegiatan Seminar Nasional
Pendidikan 2017, maka kami panitia
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada perusahaan maupun instansi
untuk berpartisipasi sebagai sponsor dalam kegiatan di atas. Untuk itu, dalam
proposal ini kami tawarkan beberapa alternatif bentuk kerja sama dan aneka
media promosi serta melampirkan ketentuan-ketentuan sponsorship yang dapat
dijadikan acuan bagi pihak yang bersedia menjadi sponsor.
Adapun bentuk kerjasama yang kami
tawarkan adalah sebagai berikut:
1.
Sponsor Tunggal (Platinum) = Rp 13.000.000,00
Pihak sponsor dapat memberikan fasilitas kepada panitia dalam bentuk :
·
Seminar Kit
·
2 Stand AC
·
1 set Sound System
·
4 Blower
Feedback :
1.
Penayangan iklan berupa logo atau produk perusahaan
sponsor dalam LCD sebelum masuknya materi dalam seminar dimulai.
2.
Pencantuman logo perusahaan sponsor dalam Seminar Kit.
3.
Pencantuman logo perusahaan sponsor pada foto corner.
4.
Penyediaan stand khusus untuk pihak sponsor.
2.
Sponsor Utama (Gold) = Rp.
8.000.000,00
Pihak sponsor dapat memberikan fasilitas kepada panitia dalam bentuk :
·
Pendanaan Konsumsi seutuhnya
Rincian
Konsumsi :
|
NO
|
KONSUMSI
|
BANYAK
|
JUMLAH
|
|
1.
|
Snack Pembicara + Undangan
|
15 x Rp. 10.000,00
|
Rp. 150.000,00
|
|
2.
|
Snack Panitia + Peserta
|
500 x Rp. 7.000,00
|
Rp. 3.500.000,00
|
|
3.
|
Makan Panitia + Peserta
|
500 x Rp. 10.000,00
|
Rp. 5.000.000,00
|
|
4.
|
Makan Pembicara + Undangan
|
15 x Rp. 20.000,00
|
Rp. 300.000,00
|
|
5.
|
Minum Pembicara +
Undangan
|
15 x Rp. 3.000,00
|
Rp. 45.000,00
|
|
6.
|
Minum Panitia + Peserta
|
9 dus x Rp. 13.000,00
|
Rp. 117.000,00
|
Feedback :
1.
Pencantuman logo
perusahaan sponsor pada foto corner.
2.
Pencantuman logo perusahaan
sponsor pada Seminar Kit.
3.
Sponsor Khusus (Silver) = Rp. 4.000.000,00
Pihak sponsor dapat memberikan fasilitas kepada panitia dalam bentuk :
·
2 Stand AC
·
4 Blower
·
1 set Sound System
·
Banner
Feedback :
1.
Pencantuman logo
perusahaan sponsor pada foto corner.
2.
Pencantuman logo perusahaan sponsor pada banner.
4.
Sponsor
Biasa (Bronze) =
Rp. 2.000.000,00
·
4 Blower
·
1 set Sound System
·
Doorprize
Feedback :
1.
Pencantuman logo
perusahaan sponsor pada foto corner
KETERANGAN
BENTUK MATERI SPONSOR
1.
Sticker
Ukuran :
10 x 10 cm
Catatan : Sticker untuk Seminar Kit.
Ketentuan :
Pencantuman nama Seminar Nasional Pendidikan pada sticker
2.
Stand penjualan
produk
Stand penjualan produk dapat berupa
produk perusahaan sponsor. Stand penjualan
produk diperuntukkan saat
kegiatan.
3.
Doorprize
Panitia menerima doorprize dalam bentuk apapun
sesuai kesepakatan antara pihak sponsor
dan panitia yang diperuntukkan bagi peserta khususnya pada saat acara pembagian
Doorprize.
4.
Cash Money
Panitia menerima cash
money sesuai dengan yang telah disepakati bila sponsor bertindak sebagai
sponsor di luar bentuk-bentuk ketentuan sponsor di atas.
5.
Banner
Panitia menerima Banner dengan desain yang telah
dirancang panitia.
Ukuran : 7 m x 1 m ; 5 m x 3 m ; 3 m x 2 m
Jumlah : 3 buah
Ruang Sponsor :
15% dari ruang keseluruhan
Waktu Pemasangan :
H- 5 sampai
dengan pelaksanaan
Lokasi : Pintu Gerbang , Depan dan Dalam Balai
Kota Tegal,
PROSEDUR KERJASAMA
Dalam hal
sponsorship ini panitia menerima usulan dari pihak perusahaan berkaitan dengan
usulan-usulan sponsorship lainnya selama tidak memberatkan dan bermanfaat bagi
pelaksanaan kegiatan.
Ø Ketentuan yang berkaitan dengan pemberian dan
pembayaran sponsor:
-
Pihak
panitia sudah menerima pemberian/pembayaran pada saat penandatanganan kesepakatan
minimal 50% dari kesepakatan, sisanya dibayarkan selambat-lambatnya 1 minggu
sebelum kegiatan.
-
Pihak
panitia berhak mencantumkan logo dan
nama sponsor untuk keperluan publikasi sesudah penandatanganan kesepakatan.
Ø Pembatalan kesepakatan
sponsorship
-
Oleh
pihak sponsor maka 85% dari jumlah uang/produk yang telah disepakati menjadi
hak milik panitia.
-
Oleh
pihak panitia maka seluruh uang/produk yang telah diberikan akan dikembalikan.
-
Pembatalan
perjanjian kontrak dapat dilakukan oleh pihak sponsor dan pembawa proposal.
-
Perselisihan
yang terjadi akibat pengingkaran kesepakatan baik oleh pihak sponsor maupun
panitia akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Ø Ketentuan-ketentuan
lain yang belum tercantum dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak
sponsor dan panitia.
Ø Apabila
terjadi hal-hal yang merugikan sponsor, maka pengaduan selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah kegiatan berlangsung, yang dilakukan secara musyawarah.
SURAT PERJANJIAN SPONSORSHIP
(Untuk dibawa oleh Pihak I)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :.........................................................................................
Jabatan :.........................................................................................
Instansi :.........................................................................................
Alamat :.........................................................................................
Adalah bertindak untuk
dan atas nama instansi/perusahaan, selanjutnya dalam naskah ini disebut PIHAK
I.
- Nama :.........................................................................................
Jabatan :.........................................................................................
Instansi :.........................................................................................
Alamat :.........................................................................................
Adalah bertindak untuk
dan atas nama , selanjutnya dalam naskah ini disebut PIHAK II.
Pada hari ini,
………………………………………….., telah bersepakat untuk mengadakan hubungan kerjasama dalam rangka ikut
mendukung (sponsorship) penyelenggaraan Seminar
Nasional Pendidikan 2015 PGSD UPP Tegal
Universitas Negeri Semarang, dengan butir-butir sebagai berikut.
1. PIHAK
I bersedia mendukung PIHAK II dalam bentuk (beri tanda X):
¨ Uang Tunai sebesar Rp…………………….
(……………………………………………………………………………)
¨ Banner
……………………………………………………………………………….………..
¨ Sticker,
sejumlah …………………………………………………………………………………………
¨ Monopoli penjualan produk / paket-paket dari pihak sponsor.
¨ Doorprize bagiseluruh peserta dengan teknik pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyelenggara.
Berupa…………………………………………………………………………………
sejumlah ……………………………………………………………………………....
¨ Lainnya
(………………………………………………………………………………………..)
- Atas kesediaan PIHAK I sesuai butir (1), PIHAK II memberikan fasilitas berupa:
¨ Pencantuman
logo instansi/peusahaan PIHAK I di slide yang disediakan oleh PIHAK II yang
ditampilkan pada saat sebelum materi
dimulai.
¨ Tempat
(space) untuk stand produk PIHAK I, dengan terlebih dahulu dikonfirmasikan dan
dimusyawarahkan bersama PIHAK II.
¨ Pencantuman
logo instansi/perusahaan PIHAK I di tanda atau kelengkapan kegiatan.
3.
Seluruh bentuk
partisipasi dari PIHAK I, harus: tidak mengandung SARA, bersifat halal, punya
daya guna, dan tidak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungan. PIHAK II berhak memeriksa dan meneliti tentang bentuk partisipasi
dari PIHAK I.
4.
PIHAK II tidak
bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan produk-produk di luar yang
sudah dikonfirmasikan oleh PIHAK I melalui surat perjanjian ini.
5.
Surat perjanjian ini
dibuat rangkap 2 (dua) untuk dibawa masing-masing pihak I dan pihak II, dan
keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
6.
Hal-hal yang belum tercantum
dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak hingga
dicapai kesepakatan.
PIHAK
I
PIHAK
II
……………………… ...............................
SURAT
PERJANJIAN SPONSORSHIP
(Untuk dibawa oleh Pihak II)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :.........................................................................................
Jabatan :.........................................................................................
Instansi :.........................................................................................
Alamat :.........................................................................................
Adalah bertindak untuk
dan atas nama instansi/perusahaan, selanjutnya dalam naskah ini disebut PIHAK
I.
- Nama :.........................................................................................
Jabatan :.........................................................................................
Instansi :.........................................................................................
Alamat :.........................................................................................
Adalah bertindak untuk
dan atas nama , selanjutnya dalam naskah ini disebut PIHAK II.
Pada hari ini,
………………………………………….., telah bersepakat untuk mengadakan hubungan kerjasama dalam rangka ikut
mendukung (sponsorship) penyelenggaraan Seminar
Nasional Pendidikan 2015 PGSD UPP Tegal
Universitas Negeri Semarang, dengan butir-butir sebagai berikut.
7. PIHAK
I bersedia mendukung PIHAK II dalam bentuk (beri tanda X):
¨ Uang Tunai sebesar Rp…………………….
(…………………………………………………………………………….................)
¨ Banner……………………………………………………………………….………..
¨ Sticker,
sejumlah.....……………………………………………………………………………
¨ Monopoli penjualan produk / paket-paket dari pihak sponsor.
¨ Doorprize bagiseluruh peserta dengan teknik pelaksanaan dikoordinasikan dengan penyelenggara.
Berupa…………………………………………………………………………………
sejumlah ……………………………………………………………………………....
¨ Lainnya
(………………………………………………………………………………………..)
- Atas kesediaan PIHAK I sesuai butir (1), PIHAK II memberikan fasilitas berupa:
¨ Pencantuman
logo instansi/peusahaan PIHAK I di slide yang disediakan oleh PIHAK II yang ditampilkan
pada saat sebelum materi dimulai.
¨ Tempat
(space) untuk stand produk PIHAK I, dengan terlebih dahulu dikonfirmasikan dan
dimusyawarahkan bersama PIHAK II.
¨ Pencantuman
logo instansi/perusahaan PIHAK I di tanda atau kelengkapan kegiatan.
9.
Seluruh bentuk
partisipasi dari PIHAK I, harus: tidak mengandung SARA, bersifat halal, punya
daya guna, dan tidak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi manusia dan
lingkungan. PIHAK II berhak memeriksa dan meneliti tentang bentuk partisipasi
dari PIHAK I.
10. PIHAK
II tidak bertanggung jawab terhadap kualitas dan keamanan produk-produk di luar
yang sudah dikonfirmasikan oleh PIHAK I melalui surat perjanjian ini.
11. Surat
perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) untuk dibawa masing-masing pihak I dan
pihak II, dan keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
12. Hal-hal
yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua
belah pihak hingga dicapai kesepakatan.
PIHAK
I
PIHAK
II
…………………… ...............................



Tidak ada komentar:
Posting Komentar