
PAPER
Rendahnya Kompetensi Guru di
Indonesia
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah Filsafat Pendidikan
Dosen Pengampu:
Eka Titik
Andaryani, S.Pd, M.Pd
oleh
Abdul Aziz
1401415322
6E
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2018
A. Pendahuluan
Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia termasuk negara yang mempunyai tingkat kelahiran yang tinggi di mana
generasi muda adalah harapan kita untuk mengembangkan negara ini dan harapannya
mereka juga meraih pendidikan setinggi-tingginya. Tapi di era globalisasi telah
mengubah cara berpikir masyarakat, yang cenderung meninggalkan budaya
ketimuran. Pada saat inilah pendidikan menjadi penting. Pendidikan
merupakan salah satu faktor penting kewibawaan sebuah negara didapatkan. Dari
pendidikan seseorang akan belajar menjadi seorang yang berkarakter dan
mempunyai ilmu pendidikan dan sosial yang tinggi. Kualitas pendidikan di
Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan
data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human
Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan,
kesehatan, dan penghasilan per kepala. Faktanya, indeks pengembangan manusia
Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati
urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999).
Menurut survei Political and Economic
Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan
ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data
yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya
saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang
disurvei di dunia. Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia heboh.
Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional
tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan
pendidikan di Indonesia. Kemajuan teknologi dan perubahan yang terjadi
memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia
berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas
membandingkan kehidupan dengan negara lain.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di
Indonesia antara lain adalah masalah efektivitas, efisiensi dan standarisasi
pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada
umumnya. Selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa,
kurikulum yang sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram.
Kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan
kebutuhan masyarakat. Pendidikan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kreatif.
Kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan kondisi di masyarakat bawah
atau di daerah sampai daerah terpencil sana. Sehingga para lulusan hanya
pintar cari kerja dan tidak bisa menciptakan lapangan kerja sendiri. Padahal
lapangan pekerjaan terbatas. Masalah mendasar pendidikan di Indonesia adalah
ketidakseimbangan antara belajar yang berpikir (kognitif) dan perilaku belajar
yang merasa (afektif). Belajar bukan hanya berpikir tapi melakukan berbagai
macam kegiatan seperti mengamati, membandingkan, meragukan, menyukai, semangat
dan sebagainya.
Setidaknya ada beberapa permasalahan
yang bisa teridentifikasi dalam dunia pendidikan kita, yaitu: rendahnya
kualitas sarana fisik, rendahnya kompetensi guru, rendahnya kesejahteraan guru,
rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, rendahnya
relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan. Beberapa
permasalahan tersebut di kutip dari berita pada CNN Indonesia, namun yang akan
penulis bahas pada salah satu permasalahan yaitu rendahnya kompetensi guru.
Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan
setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai
pembaharuan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber
daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan selalu bermuara pada guru.
Hal ini menunjukan betapa signifikan pentingnya posisi guru dalam dunia
pendidikan. Oleh karena itu penulis membahas mengenai apa saja faktor penyebab
rendahnya kompetensi guru dan bagaimana solusi untuk mengatasi rendahnya
kompetensi guru.
B. Pembahasan
1. Kompetensi
Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
a. Kompetensi
pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik”. Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini
dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dapat dilihat
dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan
interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan
penilaian. Kompetensi Pedagogik adalah
kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam
kompetensi Pedagogik adalah :
(1) Memahami peserta didik secara mendalam
yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip
perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal
ajar awal peserta didik.
(2) Merancang pembelajaran,teermasuk memahami
landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi
landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan
strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang
ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran
berdasarkan strategi yang dipilih.
(3) Melaksanakan pembelajaran yang
meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran
yang kondusif
(4) Merancang dan melaksanakan evaluasi
pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment)
proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai
metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan
tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian
pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
(5) Mengembangkan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik
untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik
untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
b. Kompetensi keperibadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya
mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap
keberhasilan pengembangan sumber daya manusia. Kepribadian yang mantap
dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik
maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan
belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah
(2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan
apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah
akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama
bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang
mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan
keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas
kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan
ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara
simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya
ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia
memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang
prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen
dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap,
berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”.
Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi
personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat
menjadi guru yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi
yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan
diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan
kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial
maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan
tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki
apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap
pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia.
Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati,
terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
c. Kompetensi profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran
secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional
adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai
guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru
lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian
Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru
mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan
pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan
menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta
didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan
kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5)
mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar
lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7)
mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta
didik.
d. Kompetensi sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa
siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas
merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang
Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138)
mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang
agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini
termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab
sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada
pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan
kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk
mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta
kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di
masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan,
guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk
menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan
kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan
dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan
sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk
meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.
2. Faktor penyebab kompetensi guru rendah
Membahas
kompetensi guru, prinsip dasarnya adalah memetakan faktor-faktor yang
menyebabkan rendahnya kompetensi guru. Dalam konteks ini, setidaknya dapat diduga ada empat
penyebab rendahnya kompetensi guru:
a. Ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang ajar (miss-match). Masih
banyak guru di sekolah yang mengajar mata pelajaran yang bukan bidang studi
yang dipelajarinya. Hal ini terjadi karena persoalan kurangnya guru pada bidang
studi tertentu.
b. Kualifikasi guru yang belum setara sarjana. Konsekuensinya, standar keilmuan
yang dimiliki guru menjadi tidak memadai untuk mengajarkan bidang studi yang
menjadi tugasnya. Bahkan tidak sedikit guru yang sarjana, namun tidak berlatar
belakang sarjana pendidikan sehingga “bermasalah” dalam aspek pedagogik.
c. Program peningkatan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru yang rendah. Masih banyak guru yang “tidak
mau” mengembangkkan diri untuk menambah pengetahuan dan kompetensinya dalam
mengajar. Guru tidak mau menulis, tidak membuat publikasi ilmiah, atau tidak
inovatif dalam kegiatan belajar. Guru merasa hanya cukup mengajar.
d. Rekrutmen guru yang tidak efektif. Karena masih banyak calon guru yang direkrut
tidak melalui mekanisme yang professional, tidak mengikuti sistem rekrutmen
yang dipersyarakatkan. Kondisi ini makin menjadikan kompetensi guru semakin
rendah.
3. Solusi meningkatkan kompetensi guru
Peningkatan mutu pendidikan di
Indonesia adalah suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan agar Indonesia
bisa mensejajarkan diri dengan Negara-negara maju seperti negera-negara yang
tergabung dalam OECD atau paling tidak dapat bersaing dengan Negara-negara Asia
maju lainya seperti Jepang, Korea, maupun China. Berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah baik melalui Kementrian
Pendidikan Nasional maupun pemerintah daerah
mulai dari perbaikan dan peningkatan mutu sarana-prasarana pendidikan,
Peningkatan kuantitas guru dan tenaga
kependidikan, Peningkatan kualitas guru melalui program sertifikasi guru,
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan melalui program BOS, Beasiswa bagi
siswa miskin dll.
Guru merupakan faktor terpenting
dalam menentukan kualitas pendidikan maka guru
perlu memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang
pekerjaannya seperti yang diamanatkan oleh UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen pasal 10 ( Sanjaya: 2008 ) bahwa
kompetensi guru itu mencakup kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial dan kompetensi professional.
Kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran. Kompetensi kepribadian dapat dilihat
dari prilaku guru yang mantap,stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa,
berahlak mulia menjadi teladan, bersikap objektif, dan selalu mengembangkan
diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi sosial meliputi kemampuan
guru sebagai bagian dari masyarakat yang ditunjukan dengan kemampuan bergaul
dan berkomunikasi dengan peserta didik, orang tua siswa, teman sejawat, dan
masyarakat. Yang terakhir, kompetensi professional merupakan kemampuan
menguasai materi pelajaran yang diampunya.
Guru yang professional memiliki
pengetahuan dan wawasan tentang berbagai jenis pendekatan dan teori belajar;
mampu melaksanakan pembelajaran dengan berbagai macam strategi, metode dan
teknik yang menyenangkan dan efektif sehingga dapat memicu ( triggering ) motivasi siswa untuk terus belajar dari berbagai macam sumber belajar yang ada. Sehingga peserta
didik dapat terus meningkatkan kompetensinya sebagai bekal hidupnya kelak di
jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun dalam masyarakat. Sebagai wujud
tanggung jawab profesionalnya guru dituntut untuk kreatif dan inovatif
merancang pembelajaran yang menyenangkan serta menjadi teladan atau model bagi
peserta didik. Sehingga Guru memang layak digugu dan ditiru oleh siapapun
terutama peserta didik. Untuk terus mengembangkan profesionalismenya guru perlu
terus membuka cakrawala pengetahuannya dengan berbagai cara, misalnya mengikuti
diklat dan seminar, melakukan penelitian, maupun studi banding dengan
rekan-rekan sejawat baik di sekolah dalam negeri maupun luar negeri.
C. Penutup
1. Simpulan
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru
Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru sebagai pendidik ataupun pengajar
merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya
setiap perbincangan mengenai pembaharuan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar
sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan
selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukan betapa signifikan pentingnya
posisi guru dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu sangat penting sekali
kompetensi guru di miliki oleh seorang pendidik. Agar peserta didik mendapatkan
hak yang sesuai diharapkan oleh bangsa Indonesia.
2. Saran
a. Bagi
pemerintah
Agar meningkatkan dan mengadakan program-program
pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru, dan memberikan
sarana prasarana yang di butuhkan dalam peningkatan kompetensi guru.
b. Bagi
guru
Guru
hendaknya menguasai dan dapat menerapkan semua kompetensi guru sesuai
undang-undang yaitu pada Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan
Dosen pasal 10.
D. Daftar pustaka
Syah,
Muhibbin. 2014. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
https://www.kompasiana.com/atikalijati/meningkatkan-kompetensi-guru_5590e7ca7a9373bf048b4572.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar