Jumat, 28 September 2018

Paper dengan Judul Rendahnya kompetensi Guru di Indonesia












PAPER
Rendahnya Kompetensi Guru di Indonesia
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Filsafat Pendidikan

Dosen Pengampu:

Eka Titik Andaryani, S.Pd, M.Pd

oleh
Abdul Aziz
1401415322
6E


JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2018

A.    Pendahuluan
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia termasuk negara yang mempunyai tingkat kelahiran yang tinggi di mana generasi muda adalah harapan kita untuk mengembangkan negara ini dan harapannya mereka juga meraih pendidikan setinggi-tingginya. Tapi di era globalisasi telah mengubah cara berpikir masyarakat, yang cenderung meninggalkan budaya ketimuran. Pada saat inilah pendidikan menjadi penting.  Pendidikan merupakan salah satu faktor penting kewibawaan sebuah negara didapatkan. Dari pendidikan seseorang akan belajar menjadi seorang yang berkarakter dan mempunyai ilmu pendidikan dan sosial yang tinggi. Kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala. Faktanya, indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). 
Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Memasuki abad ke- 21 dunia pendidikan di Indonesia heboh. Kehebohan tersebut bukan disebabkan oleh kehebatan mutu pendidikan nasional tetapi lebih banyak disebabkan karena kesadaran akan bahaya keterbelakangan pendidikan di Indonesia.  Kemajuan teknologi dan perubahan yang terjadi memberikan kesadaran baru bahwa Indonesia tidak lagi berdiri sendiri. Indonesia berada di tengah-tengah dunia yang baru, dunia terbuka sehingga orang bebas membandingkan kehidupan dengan negara lain.
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah efektivitas, efisiensi dan standarisasi pengajaran. Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di Indonesia pada umumnya. Selain kurang kreatifnya para pendidik dalam membimbing siswa, kurikulum yang sentralistik membuat potret pendidikan semakin buram.  Kurikulum hanya didasarkan pada pengetahuan pemerintah tanpa memperhatikan kebutuhan masyarakat. Pendidikan tidak mampu menghasilkan lulusan yang kreatif. Kurikulum dibuat di Jakarta dan tidak memperhatikan kondisi di masyarakat bawah atau di daerah sampai daerah terpencil sana.  Sehingga para lulusan hanya pintar cari kerja dan tidak bisa menciptakan lapangan kerja sendiri. Padahal lapangan pekerjaan terbatas. Masalah mendasar pendidikan di Indonesia adalah ketidakseimbangan antara belajar yang berpikir (kognitif) dan perilaku belajar yang merasa (afektif). Belajar bukan hanya berpikir tapi melakukan berbagai macam kegiatan seperti mengamati, membandingkan, meragukan, menyukai, semangat dan sebagainya.
Setidaknya ada beberapa permasalahan yang bisa teridentifikasi dalam dunia pendidikan kita, yaitu: rendahnya kualitas sarana fisik, rendahnya kompetensi guru, rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, rendahnya kesempatan pemerataan pendidikan, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan, dan mahalnya biaya pendidikan. Beberapa permasalahan tersebut di kutip dari berita pada CNN Indonesia, namun yang akan penulis bahas pada salah satu permasalahan yaitu rendahnya kompetensi guru. Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaharuan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukan betapa signifikan pentingnya posisi guru dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu penulis membahas mengenai apa saja faktor penyebab rendahnya kompetensi guru dan bagaimana solusi untuk mengatasi rendahnya kompetensi guru.
B.     Pembahasan
1.      Kompetensi Guru
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
a.       Kompetensi pedagogik
Dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”.  Depdiknas (2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini  dapat dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian. Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
(1)   Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
(2)   Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
(3)   Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif
(4)   Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
(5)   Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
b.      Kompetensi keperibadian
Guru sebagai tenaga pendidik yang tugas utamanya mengajar, memiliki karakteristik kepribadian yang sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pengembangan sumber daya manusia.  Kepribadian yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi keberhasilan belajar anak didik. Dalam kaitan ini, Zakiah Darajat dalam Syah (2000:225-226)  menegaskan bahwa kepribadian itulah yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Karakteristik kepribadian yang berkaitan dengan keberhasilan guru dalam menggeluti profesinya adalah meliputi fleksibilitas kognitif dan keterbukaan psikologis. Fleksibilitas kognitif atau keluwesan ranah cipta merupakan kemampuan berpikir yang diikuti dengan tindakan secara simultan dan memadai dalam situasi tertentu. Guru yang fleksibel pada umumnya ditandai dengan adanya keterbukaan berpikir dan beradaptasi. Selain itu, ia memiliki resistensi atau daya tahan terhadap ketertutupan ranah cipta yang prematur dalam pengamatan dan pengenalan.Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik.
Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan martabat manusia. Sedangkan kompetensi guru secara lebih khusus lagi adalah bersikap empati, terbuka, berwibawa, bertanggung jawab dan mampu menilai diri pribadi.
c.       Kompetensi profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya. Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam hal (1) mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis, dan sebagainya, (2) mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan perilaku peserta didik, (3) mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya, (4) mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai, (5) mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar lain, (6) mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran, (7) mampu melaksanakan evaluasi belajar dan (8) mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
d.      Kompetensi sosial
Guru yang efektif adalah guru yang mampu membawa siswanya dengan berhasil mencapai tujuan pengajaran. Mengajar di depan kelas merupakan perwujudan interaksi dalam proses komunikasi. Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Gumelar dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam menghadapi kehidupan di masa yang akan datang. Untuk dapat melaksanakan peran sosial kemasyarakatan, guru harus memiliki kompetensi (1) aspek normatif kependidikan, yaitu untuk menjadi guru yang baik tidak cukup digantungkan kepada bakat, kecerdasan, dan kecakapan saja, tetapi juga harus beritikad baik sehingga hal ini bertautan dengan norma yang dijadikan landasan dalam melaksanakan tugasnya, (2) pertimbangan sebelum memilih jabatan guru, dan (3) mempunyai program yang menjurus untuk meningkatkan kemajuan masyarakat dan kemajuan pendidikan.

2.      Faktor penyebab kompetensi guru rendah
Membahas kompetensi guru, prinsip dasarnya adalah memetakan faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kompetensi guru. Dalam konteks ini, setidaknya dapat diduga ada empat penyebab rendahnya kompetensi guru:
a.       Ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang ajar (miss-match). Masih banyak guru di sekolah yang mengajar mata pelajaran yang bukan bidang studi yang dipelajarinya. Hal ini terjadi karena persoalan kurangnya guru pada bidang studi tertentu.
b.      Kualifikasi guru yang belum setara sarjana. Konsekuensinya, standar keilmuan yang dimiliki guru menjadi tidak memadai untuk mengajarkan bidang studi yang menjadi tugasnya. Bahkan tidak sedikit guru yang sarjana, namun tidak berlatar belakang sarjana pendidikan sehingga “bermasalah” dalam aspek pedagogik.
c.       Program peningkatan keprofesian berkelanjutan (PKB) guru yang rendah. Masih banyak guru yang “tidak mau” mengembangkkan diri untuk menambah pengetahuan dan kompetensinya dalam mengajar. Guru tidak mau menulis, tidak membuat publikasi ilmiah, atau tidak inovatif dalam kegiatan belajar. Guru merasa hanya cukup mengajar.
d.      Rekrutmen guru yang tidak efektif. Karena masih banyak calon guru yang direkrut tidak melalui mekanisme yang professional, tidak mengikuti sistem rekrutmen yang dipersyarakatkan. Kondisi ini makin menjadikan kompetensi guru semakin rendah.

3.      Solusi meningkatkan kompetensi guru
Peningkatan mutu pendidikan di Indonesia adalah suatu keniscayaan yang harus segera dilakukan agar Indonesia bisa mensejajarkan diri dengan Negara-negara maju seperti negera-negara yang tergabung dalam OECD atau paling tidak dapat bersaing dengan Negara-negara Asia maju lainya seperti Jepang, Korea, maupun China. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah baik  melalui Kementrian Pendidikan Nasional maupun pemerintah daerah  mulai dari perbaikan dan peningkatan mutu sarana-prasarana pendidikan, Peningkatan kuantitas  guru dan tenaga kependidikan, Peningkatan kualitas guru melalui program sertifikasi guru, pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan melalui program BOS, Beasiswa bagi siswa miskin dll.
Guru merupakan faktor terpenting dalam menentukan kualitas pendidikan maka guru  perlu memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaannya seperti yang diamanatkan oleh UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 10 ( Sanjaya: 2008 )  bahwa kompetensi guru itu mencakup kompetensi pedagogis, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional.  Kompetensi pedagogis merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan  pembelajaran. Kompetensi kepribadian dapat dilihat dari prilaku guru yang mantap,stabil, dewasa, arif dan bijaksana, berwibawa, berahlak mulia menjadi teladan, bersikap objektif, dan selalu mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan. Kompetensi sosial meliputi kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang ditunjukan dengan kemampuan bergaul dan berkomunikasi dengan peserta didik, orang tua siswa, teman sejawat, dan masyarakat. Yang terakhir, kompetensi professional merupakan kemampuan menguasai materi pelajaran yang diampunya.
Guru yang professional memiliki pengetahuan dan wawasan tentang berbagai jenis pendekatan dan teori belajar; mampu melaksanakan pembelajaran dengan berbagai macam strategi, metode dan teknik yang menyenangkan dan efektif sehingga dapat memicu  ( triggering ) motivasi siswa untuk  terus belajar dari berbagai macam  sumber belajar yang ada. Sehingga peserta didik dapat terus meningkatkan kompetensinya sebagai bekal hidupnya kelak di jenjang pendidikan yang lebih tinggi maupun dalam masyarakat. Sebagai wujud tanggung jawab profesionalnya guru dituntut untuk kreatif dan inovatif merancang pembelajaran yang menyenangkan serta menjadi teladan atau model bagi peserta didik. Sehingga Guru memang layak digugu dan ditiru oleh siapapun terutama peserta didik. Untuk terus mengembangkan profesionalismenya guru perlu terus membuka cakrawala pengetahuannya dengan berbagai cara, misalnya mengikuti diklat dan seminar, melakukan penelitian, maupun studi banding dengan rekan-rekan sejawat baik di sekolah dalam negeri maupun luar negeri.













C.     Penutup
1.      Simpulan
Menurut Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Guru sebagai pendidik ataupun pengajar merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaharuan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukan betapa signifikan pentingnya posisi guru dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu sangat penting sekali kompetensi guru di miliki oleh seorang pendidik. Agar peserta didik mendapatkan hak yang sesuai diharapkan oleh bangsa Indonesia.
2.      Saran
a.       Bagi pemerintah
Agar meningkatkan dan mengadakan program-program pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kompetensi guru, dan memberikan sarana prasarana yang di butuhkan dalam peningkatan kompetensi guru.
b.      Bagi guru
Guru hendaknya menguasai dan dapat menerapkan semua kompetensi guru sesuai undang-undang yaitu pada Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10.








D.    Daftar pustaka
Syah, Muhibbin. 2014. Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
https://www.kompasiana.com/atikalijati/meningkatkan-kompetensi-guru_5590e7ca7a9373bf048b4572.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cerita Motivasi Kisah Pribadi

Perjuangan Seorang “Kuli Bangunan untuk Kuliah” Berdasarkan kisah nyata pribadi Oleh : Abdul Aziz Saya tidak pernah menyangka sa...